UMP 2026

Menaker Yasierli Sebut Masih Kaji UMP Terbaru Jabar 2026, Menanti Ketuk Palu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan masih mengkaji besaran UMP untuk tiap provinsi

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
UPAH MINIMUM PROVINSI - UMP Terbaru Jabar 2026 Menanti Ketok Palu, Cek Segini Perbandingan dengan 2025. ilustrasi UMP Jabar (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Formula terbaru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026, hingga detik ini belum juga diresmikan.

Wacana tersebut kini menjadi perhatian topik yang paling dinanti masyarakat terutama para pekerja di tanah air.

Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini ebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Baca juga: UMP 2026 Jabar Menanti Ketok Palu, Naik 10,5 atau 8,5? Segini Acuan Upah di 2025

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Baca juga: UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 % pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Besaran UMP 2026, Segini Prediksi Daerah Jabar Jika Resmi di Angka 8,5 Persen

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Besaran UMP 2026, Segini Prediksi Daerah Jabar Jika Resmi di Angka 8,5 Persen

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 % , lengkap Acuan Upah di Tahun 2025.

Baca juga: UMP Naik Lagi 2026, Segini Prediksi Daerah Jabar Jika Resmi di Angka 8,5 Persen

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5?n Acuan di tahun 2025

  • Kota Bekasi: 
    2025 = Rp5.690.752 
    2026 = Rp6.288.538
  • Kabupaten Karawang
    2025 = Rp5.599.593 
    2026 = Rp6.186.551
  • Kabupaten Bekasi 
    2025 = Rp5.558.515 
    2026 = Rp6.143.664
  • Kabupaten Purwakarta 
    2025 = Rp4.792.252
    2026 = Rp5.295.430
  • Kabupaten Subang 
    2025 = Rp3.508.626 
    2026 = Rp3.877.534
  • Kota Depok
    2025 = Rp5.195.721 
    2026 = Rp5.741.787
  • Kota Bogor
    2025 = Rp5.126.897 
    2026 = Rp5.664.321
  • Kabupaten Bogor
    2025 = Rp4.877.211 
    2026 = Rp5.389.308
  • Kabupaten Sukabumi
    2025 = Rp3.604.482 
    2026 = Rp3.982.950
  • Kabupaten Cianjur 
    2025 = Rp3.104.583 
    2026 = Rp3.430.371
  • Kota Sukabumi
    2025 = Rp3.018.634
    2026 = Rp3.336.589 
  • Kota Bandung
    2025 = Rp4.482.914
    2026 = Rp4.954.599
  • Kota Cimahi
    2025 = Rp3.863.692 
    2026 = Rp4.270.378
  • Kabupaten Bandung Barat 
    2025 = Rp3.736.741 
    2026 = Rp4.128.592
  • Kabupaten Sumedang
    2025 = Rp3.732.088 
    2026 = Rp4.123.958
  • Kabupaten Bandung 
    2025 = Rp3.757.284 
    2026 = Rp4.152.305
  • Kabupaten Indramayu 
    2025 = Rp2.794.237
    2026 = Rp3.087.656
  • Kota Cirebon
    2025 = Rp2.697.685
    2026 = Rp2.981.950
  • Kabupaten Cirebon
    2025 = Rp2.681.382
    2026 = Rp2.962.934 
  • Kabupaten Majalengka
    2025 = Rp2.404.632
    2026 = Rp2.657.119 
  • Kabupaten Kuningan
    2025 = Rp2.209.519
    2026 = Rp2.442.517
  • Kota Tasikmalaya
    2025 = Rp2.801.962
    2026 = Rp3.096.170 
  • Kabupaten Tasikmalaya
    2025 = Rp2.699.992
    2026 = Rp2.983.492
  • Kabupaten Garut
    2025 = Rp2.328.555
    2026 = Rp2.573.554
  • Kabupaten Ciamis
    2025 = Rp2.225.279
    2026 = Rp2.459.930 
  • Kabupaten Pangandaran
    2025 = Rp2.221.724 
    2026 = Rp2.455.501
  • Kota Banjar
    2025 = Rp2.204.754
    2026 = Rp2.436.751

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved