UMP 2026

UMK 2026 Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Banjar, dan Sumedang, Daerah Mana Tertinggi?

Berikut ini perbandingan Upah 2025 di wilayah Priangan Timur, untuk prediksi estimasi tahun 2026 jika naik di 10,5%.

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - UMK 2026 Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Banjar, dan Sumedang, Daerah Mana Tertinggi?. (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, pembahasan kenaikan upah minimum (UMP) tahun 2026, belum juga resmi ditetapkan hingga detik ini.

Hal ini sontak menjadi topik yang paling dinanti masyarakat terutama para pekerja di tanah air, terlebih mengenai wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah tahun mendatang tersebut.

Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

Baca juga: Besaran UMP 2026, Prediksi Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur Jika Naik 10,5 Persen

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5, Segini Perikiraan Wilayah Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang Terbaru

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini perbandingan Upah 2025 di wilayah Priangan Timur, untuk prediksi estimasi tahun 2026 jika naik di 10,5 persen .

UMK Priangan Timur Jika Naik di 10,5?n Acuan di tahun 2025

  • Kabupaten Sumedang 
    2025 = Rp3.732.088 
    2026 = Rp4.123.958
  • Kota Tasikmalaya 
    2025 = Rp2.801.962 
    2026 = Rp3.096.170
  • Kabupaten Tasikmalaya
    2025 = Rp2.699.992 
    2026 = Rp2.983.492 
  • Kabupaten Garut
    2025 = Rp2.328.555 
    2026 = Rp2.573.554
  • Kabupaten Ciamis 
    2025 = Rp2.225.279 
    2026 = Rp2.459.930 
  • Kabupaten Pangandaran 
    2025 = Rp2.221.724 
    2026 = Rp2.455.501 
  • Kota Banjar 
    2025 = Rp2.204.754 
    2026 = Rp2.436.751

Dengan demikian, Kabupaten Sumedang masih menjadi wilayah dengan Upah tertinggi di Priangan Timur, sementara yang terendah masih di pegang kota Banjar.

Prediksi UMK Se-Jabar 2026 Lengkap Perbandingan di 2025

  • Kota Bekasi :
    2025 = Rp5.690.752
    2026 = Rp6.288.538 
  • Kabupaten Karawang :
    2025 = Rp5.599.593
    2026 = Rp6.186.551
  • Kabupaten Bekasi :
    2025 = Rp5.558.515 
    2026 = Rp6.143.664
  • Kabupaten Purwakarta
    2025 = Rp4.792.252
    2026 = Rp5.295.430
  • Kabupaten Subang
    2025 = Rp3.508.626
    2026 = Rp3.877.534
  • Kota Depok
    2025 = Rp5.195.721
    2026 = Rp5.741.787
  • Kota Bogor
    2025 = Rp5.126.897
    2026 = Rp5.664.321
  • Kabupaten Bogor
    2025 = Rp4.877.211
    2026 = Rp5.389.308
  • Kabupaten Sukabumi
    2025 = Rp3.604.482
    2026 = Rp3.982.950
  • Kabupaten Cianjur
    2025 = Rp3.104.583
    2026 = Rp3.430.371
  • Kota Sukabumi
    2025 = Rp3.018.634
    2026 = Rp3.336.589
  • Kota Bandung 
    2025 = Rp4.482.914
    2026 = Rp4.954.599
  • Kota Cimahi
    2025 = Rp3.863.692
    2026 = Rp4.270.378
  • Kabupaten Bandung Barat
    2025 = Rp3.736.741
    2026 = Rp4.128.592
  • Kabupaten Bandung
    2025 = Rp3.757.284
    2026 = Rp4.152.305
  • Kabupaten Indramayu
    2025 = Rp2.794.237
    2026 = Rp3.087.656
  • Kota Cirebon
    2025 = Rp2.697.685
    2026 = Rp2.981.950
  • Kabupaten Cirebon
    2025 = Rp2.681.382
    2026 = Rp2.962.934
  • Kabupaten Majalengka
    2025 = Rp2.404.632
    2026 = Rp2.657.119
  • Kabupaten Kuningan
    2025 = Rp2.209.519
    2026 = Rp2.442.517

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved