Bansos 2025

Full Lewat HP, Ini Cara Mudah Cek Nama Bansos BLT Kesra dan PBI-JK Periode November 2025

Jika pada bulan sebelumnya, kedua bansos ini telah berjalan dengan mulus, lantas sisa periode selanjutnya akan disalurkan kapan dan tanggal berapa?

Tribunpontianak.co.id
BANSOS NOVEMBER 2025 - Full Lewat HP, Ini Cara Mudah Cek Nama Bansos BLT Kesra dan PBI-JK Periode November 2025. Ilustrasi informasi penerima Bansos PBI. (Tribunpontianak.co.id/ka/@bpjskesehatan_ri) 

4. Isi kode verifikasi dan captcha

5. Klik "Cari Data"

6. Jika lolos sebagai penerima, informasinya akan muncul di layar

Baca juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi di Bulan November 2025, Begini Cara Ceknya

  • Cek Bansos BLT Kesra di Aplikasi

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store

2. Registrasi akun atau login jika sudah punya akun

3. Lalu, pilih menu Cek Bansos

4. Isi nama dan data sesuai KTP

5. Lakukan verifikasi dan klik "Cari Data"

6. Status penerima akan muncul jika Anda terdaftar sebagai KPM

Baca juga: Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos BLT Rp900 Ribu

Baca juga: Daftar 7 Bansos yang Cair Selama Bulan November 2025

Baca juga: Tata Cara Cek Bansos yang Cair Minggu Ini, Bisa Lewat HP

2. PBI-JK

Seperti yang diketahui, Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Penerima bansos PBI JK dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran.

Melansir bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. 

Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Artinya Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima, dengan syarat: 

  • Terdaftar di DTKS. 
  • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
  • Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved