Tunjangan Profesi Guru 2025

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kuartal IV Tahun 2025

Berikut Ini Dia Jadwal Pencairan TPG Kuartal IV Tahun 2025, Berikut Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK

Freepik.com
TPG 2025 - Jadwal Pencairan TPG Kuartal IV Tahun 2025, Berikut Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Oktober 2025 ini begitu banyak kabar bahagia untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Khusus untuk tenaga pendidikan atau guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal IV akan disalurkan pada bulan November 2025 lho.

Tunjangan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas profesionalitas dan kinerja tenaga pendidik. 

TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN sebagai dukungan finansial dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia serta mendorong terbentuknya pendidikan yang berkualitas.

Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Khusus Kota Bandung, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Baca juga: Jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal Pencairan TPG 2025

  • Kuartal I: Periode Januari–Maret
  • Kuartal II: Periode April–Juni
  • Kuartal III:  Periode Juli–September
  • Kuartal IV: Periode Oktober–Desember

Baca juga: Cek Besaran Gaji Pokok serta Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan PPPK Penuh Waktu

Baca juga: Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu?

Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK

Nah Tribuners, sebelum mendapatkan TPG, para guru wajib memeriksa laman Info GTK untuk memastikan semua data mereka valid:

  • Kunjungi website resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  • Ketikkan nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Dapodik.
  • Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk melanjutkan proses login.
  • Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail mengenai penerbitan SKTP.
  • Perhatikan status validasi TPG Anda. Jika status validasi menunjukkan warna hijau, itu berarti data Anda sudah terverifikasi dan siap untuk diajukan pencairannya.
  • Unduh dokumen SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai simpanan, jika diperlukan.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved