Tafsir dan Terjemahan Ayat Al Quran

Arab dan Tafsir Surat An-Nisa Ayat 21-30: Wanita Haram Dinikahi, Larangan Pengambilan Mahar Kembali

Arab, Latin, dan Tafsir Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 21-30: Wanita Haram Dinikahi dan Larangan Pengambilan Mahar Kembali

TribunPriangan.com
TAFSIR/ ASBABUN NUZUL - Arab, Latin, dan Tafsir Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 21-30: Wanita Haram Dinikahi dan Larangan Pengambilan Mahar Kembali. Ilustrasi Ayat Al-Quran (Ayat Al-quran Surat Al-Hud (TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, QS An Nisa adalah surat keempat dalam Al-Quran, yang terdiri dari 176 ayat, dan merupakan surat Madaniyyah. 

surat ini dinamakan "An Nisa" yang artinya perempuan karena banyak membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan perempuan. 

QS An Nisa menjadi surat yang paling mendalam dalam pembahasannya terkait perempuan dibanding dengan surat-surat lainnya.

Melalui surat ini, Allah SWT membahas berbagai aspek yang berhubungan dengan perempuan, seperti hukum-hukum pernikahan, warisan, hak dan kewajiban dalam keluarga, perlindungan terhadap hak-hak perempuan, dan sebagainya. 

Selain itu, surat ini juga mengandung berbagai hukum sosial dan etika yang berlaku dalam masyarakat Muslim pada saat itu dan hingga kini.

Adapun, kali ini TribunPriangan akan membahas pada ayat pembuka yakni 21 - 30.

Baca juga: Arab, Latin, dan Tafsir Al-Quran surat An-Nisa Ayat 11 - 20: Perlindungan Terhadap Perempuan

Arab, Latin, dan Tafsir Al-Quran surat An-Nisa' Ayat 21 - 30

Ayat 21

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Tafsir:

(Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali) artinya dengan alasan apa (padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain) atau telah berhubungan sebagai suami istri dengan bercampur yang telah mensahkan maskawin (dan mereka telah mengambil daripadamu perjanjian) atau pengakuan (yang erat) atau berat, yakni berupa perintah Ilahi agar memegang mereka secara baik-baik atau melepas mereka secara baik-baik pula.

Ayat 22

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Tafsir:

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved