CPNS 2025

2 Perbedaan Status dan Fungsi Antara PNS dan PPPK

Berikut Ini Sederet Perbedaan Status dan Fungsi Antara PNS dan PPPK Khususnya PPPK Paruh Waktu

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Sederet Perbedaan Status dan Fungsi Antara PNS dan PPPK Khususnya PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 sudah tepat di tahapan terakhir.

Kini,  para honorer di seluruh Indonesia sudah bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Ya, proses penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.

Namun begitu, tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

Baca juga: Apakah NIP PNS dan NI PPPK Paruh Waktu Memiliki Kesamaan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Harap-harap Cemas Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Masih Tertahan, Ini Kata BKN

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Nah tentunya, dengan sudah ada NI PPPK paruh waktu ini, sudah dinyatakan resmi PPPK paruh waktu sebagai ASN.

Namun ternyata, masih saja ada honorer yang masih bertanya-tanya perihal status dan fungsi antara PPPK dengan PNS.

Apakah memiliki perbedaan status dan fungsi antara PNS dengan PPPK khususnya PPPK paruh waktu?

Baca juga: Penyebab NI PPPK Paruh Waktu Tidak Muncul di MOLA BKN, Lengkap dengan Cara Atasinya

Baca juga: Skema Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, ada Peluang untuk Lanjut ke Jenjang yang Lebih Tinggi?

Perbedaan Status dan Fungsi Antara PPPK dan PNS

Nah Tribuners, tentunya perihal apakah ada perbedaan status dan fungsi antara PNS dengan PPPK, masih menjadi perhatian para PPPK paruh waktu.

Namun, jika melihat keduanya yang sama-sama berfungsi sebagai alat identifikasi dalam berbagai sistem administratif seperti penggajian dan pengelolaan data pegawai di instansi pemerintah, terdapat perbedaan status dan fungsi antara PPPK dan PNS.

Berikut ini dia sederet status dan fungsi antara PNS dengan PPPK:

  • PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat berdasarkan peraturan pemerintah, dengan status kepegawaian yang bersifat permanen selama yang bersangkutan memenuhi syarat.
  • PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja yang bersifat sementara, yang dapat diperpanjang maupun dihentikan kontraknya tergantung pada kebutuhan instansi pemerintah.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved