Kamis, 30 April 2026

Program Magang Nasional 2025

List dan Kuota Perusahaan Ternama untuk Daftar Magang Nasional Kemnaker 2025, Ada BUMN

List dan Kuota Perusahaan Ternama untuk Daftar Magang Nasional Kemnaker 2025, Ada BUMN, Legkap Cara Bikin Akun

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Instagram/Kemnaker
PROGRAM MAGANG NASIONAL -List dan Kuota Perusahaan Ternama untuk Daftar Magang Nasional Kemnaker 2025, Ada BUMN. (Instagram/Kemnaker) 

Adapun, rekrutmen ini akan berlangsung selama tanggal 7 hingga 15 Oktober 2025 mendatang.

"Mulai tanggal 7-13 Oktober, calon peserta magang bisa mendaftar dan memilih posisi yang diinginkan," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Daftar UMK 2025 di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat untuk Acuan Gaji Program Magang Nasional 2025

Disamping itu, berdasarkan laman Magang Hub Kemnaker, jadwal Magang Nasional 2025 adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang: 1-14 Oktober 2025:
  • Pendaftaran peserta magang: 7-14 Oktober 2025
  • Seleksi dan pengumuman peserta magang: 16-18 Oktober 2025:
  • Pelaksanaan magang: 20 Oktober 2025- 20 April 2026.

Penyerahan Uang Saku

Selama menjadi peserta magang, para lulusan baru akan menerima uang saku yang sesuai dengan upah minimum kota kabupaten (UMK).

“Bukan gaji sih, uang saku. Dan mereka sangat mengapresiasi. Jadi uang saku artinya itu membantu pelaksanaan magangnya itu juga bisa lebih baik ya,” terang Menaker.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan jika program Magang Nasional ini adalah bentuk dukungan pemerintah kepada para lulusan baru yang butuh banyak pengalaman kerja.

“Karena difasilitasi oleh negara. Jadi negara hadir memberikan kesempatan kepada generasi millennial, gen Z yang lulusan perguruan tinggi, sarjana atau diploma untuk mendapatkan exposure terkait tentang dunia kerja,” tegasnya.

Nantinya, lulusan yang diterima magang juga akan mendapat uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan.

Baca juga: Panduan Atasi Error di Situs MagangHub Saat Daftar Program Magang Nasional 2025 Resmi dari Kemnaker

Keberadaan uang saku untuk para peserta magang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. 

Dalam aturan itu, pemberian uang saku bagi peserta dijelaskan dalam Pasal 11.

“(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan,” tulis Pasal 11 ayat 1 dan 2 aturan itu.

Ayat 3 dari Pasal 11 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

Selain uang saku, para peserta magang juga akan mendapat beberapa manfaat lainnya. 

Dalam Pasal 8 aturan itu dijelaskan bahwa peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah,” tulis Pasal 8 ayat 2 aturan itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta untuk dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved