CPNS 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya
Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?
Ya, kini proses penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.
Namun begitu, tentu akan ada para honorer yang masig belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.
Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
Baca juga: ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak?
Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.
Nah, dibalik pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 tersebut, terbesit beberapa pertanyaan para honorer jika sudah resmi jadi PPPK paruh waktu nanti.
Salah satunya perihal cuti melahirkan apakah akan didapat atau diberikan kepada PPPK paruh waktu atau tidak.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN
Ketentuan PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan
Nah Tribuners, tentunya cuti sendiri adalah hak yang diberikan kepada ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Hak ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, urusan keluarga, kebutuhan beristirahat dari rutinitas pekerjaan, atau alasan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Salah satu jenis cuti yang bisa didapatkan adalah cuti melahirkan.
Baca juga: Apakah Bisa SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Kredit di Bank? Begini Penjelasannya
Cuti melahirkan adalah hak yang diberikan kepada pegawai perempuan, termasuk PPPK paruh waktu, untuk mempersiapkan dan menjalani persalinan, termasuk beristirahat dan memulihkan diri setelah melahirkan.
Nah, seperti dilansir dari laman SDM Ekon, baik PNS maupun PPPK, keduanya diketahui berhak mendapatkan beberapa jenis cuti, salah satunya adalah cuti melahirkan.
Disebutkan bahwa durasi hak cuti melahirkan untuk anak pertama hingga ketiga adalah selama 3 bulan.
Baca juga: Link Resmi Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025, Kini Sudah Bisa di Cek Lewat HP
Sementara untuk anak keempat dan seterusnya, PNS berhak mendapatkan cuti besar dengan ketentuan yang sama dengan cuti melahirkan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak mendapatkan cuti melahirkan seperti halnya PPPK reguler.
Hak cuti ini pun telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Masih Alami MOLA BKN Down atau Error Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Cara Atasinya
Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan menjadi salah satu jenis cuti resmi yang diberikan kepada PPPK, di samping cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersama.
Untuk durasi cuti melahirkan bagi PPPK ditetapkan paling lama 3 bulan. Cuti ini diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga.
Selama menjalani cuti melahirkan, PPPK tetap mendapatkan hak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk jaminan pemerintah bahwa pegawai yang sedang dalam masa persalinan tetap memiliki perlindungan finansial. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
apakah PPPK paruh waktu dapat cuti melahirkan
aturan PPPK paruh waktu dapat cuti melahirkan
PPPK paruh waktu dapat cuti melahirkan
cuti melahirkan
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN |
![]() |
---|
Apakah Bisa SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Kredit di Bank? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Link Resmi Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025, Kini Sudah Bisa di Cek Lewat HP |
![]() |
---|
Masih Alami MOLA BKN Down atau Error Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Cara Atasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.