CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya 

Disebutkan bahwa durasi hak cuti melahirkan untuk anak pertama hingga ketiga adalah selama 3 bulan. 

Baca juga: Link Resmi Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025, Kini Sudah Bisa di Cek Lewat HP

Sementara untuk anak keempat dan seterusnya, PNS berhak mendapatkan cuti besar dengan ketentuan yang sama dengan cuti melahirkan.

Sementara itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak mendapatkan cuti melahirkan seperti halnya PPPK reguler. 

Hak cuti ini pun telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Masih Alami MOLA BKN Down atau Error Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Cara Atasinya

Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan menjadi salah satu jenis cuti resmi yang diberikan kepada PPPK, di samping cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersama.

Untuk durasi cuti melahirkan bagi PPPK ditetapkan paling lama 3 bulan. Cuti ini diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga.

Selama menjalani cuti melahirkan, PPPK tetap mendapatkan hak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk jaminan pemerintah bahwa pegawai yang sedang dalam masa persalinan tetap memiliki perlindungan finansial. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved