UMP 2026

Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker

Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
UMK 2026 DIBAHAS - Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker. Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar terbaru datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang belum lama ini mulai membahas formula kenaikan UMP 2026.

Kenaikan nominal gaji para buruh dan pekerja tersebut, ditargetkan rampung pada November mendatang.

Seperti yang diketahui, Upah Minimum Provinsi atau upah bulanan terendah di perusahaan yang nilainya ditetapkan oleh gubernur ini, diketahui memang terus mengalami perubahan tiap tahunnya.

Tahun ini, rencana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024 ini, ditetapkan bahwa UMP 2025= UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP. 

Adapun nilai kenaikan UMP 2025 ini akan diumumkan sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2025.

Baca juga: SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu?

Hal ini disebutkan langsung Menaker Yassierli, yang menegaskan penentuan UMP masih dalam tahap kajian.

"Masih kita kaji," ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Yassierli menjelaskan, prosesnya melibatkan mekanisme tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. "Dalam proses dengan tripartit. Selalu, kita selalu rapat dengan tripartit," katanya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan upah di tahun depan, Yassierli menekankan masih terlalu dini untuk memastikan. "Belum bisa dong, kan kita harus panjang itu prosesnya," ucap dia.

Soal tuntutan buruh yang meminta kenaikan cukup tinggi, Yassierli menyebut hal itu akan jadi pertimbangan. "Boleh saja (mengusulkan). Itu sebagai masukan buat kita," ujarnya.

Baca juga: UMP Priangan Timur 2025: Cek Nominal Gaji untuk Pekerja di Pangandaran, Sumedang, dan Garut di Sini

Mengenai jadwal pengumuman, ia memastikan tidak akan molor. "Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit," kata Yassierli.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia memastikan pengumuman UMP tahun 2026 akan diumumkan sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 21 November.

"November, 21 November," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia mengakui pembahasan rinci terkait UMP belum dilakukan. "Belum, belum," ujarnya.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP untuk tahun berikutnya wajib dilakukan paling lambat pada 21 November. 

Sementara pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November. Jika jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pengumuman dimajukan sehari sebelumnya.

Baca juga: Begini Prediksi Hitungan Formulasi UMP 6,5 Persen di 2025, yang Bakal Ditetapkan Besok

Lantas berapa UMP saat ini?

Berikut daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman Kemnaker.

  1. Aceh, Rp3.685.616,00 
  2. Sumatera Utara, Rp2.992.559,00 
  3. Sumatera Barat, Rp2.994.193,47 
  4. Riau, Rp3.508.776,22 
  5. Jambi, Rp3.234.535,00 
  6. Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00 
  7. Bengkulu, Rp2.670.039,39 
  8. Lampung, Rp2.893.070,00 
  9. Bangka Belitung, Rp3.876.600,00 
  10. Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00 
  11. DKI Jakarta, Rp5.396.761,00 
  12. Jawa Barat, Rp2.191.232,18 
  13. Jawa Tengah, Rp2.169.349,00 
  14. DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95 
  15. Jawa Timur, Rp2.305.985,00 
  16. Banten, Rp2.905.119,90 
  17. Bali, Rp2.996.561,00 
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00 
  19. Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69 
  20. Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00 
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00 
  23. Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77 
  24. Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00 
  25. Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00 
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00 
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37 
  28. Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70 
  29. Gorontalo, Rp3.221.731,00 
  30. Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00 
  31. Maluku, Rp3.141.700,00 
  32. Maluku Utara, Rp3.408.000,00 
  33. Papua Barat, Rp3.615.000,00 
  34. Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00 
  35. Papua, Rp4.285.850,00 
  36. Papua Selatan, Rp4.285.850,00 
  37. Papua Tengah, Rp4.285.848,00 
  38. Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved