Gaji ASN 2025

Perpres No.79 Soal Gaji PNS yang Naik Sudah Diteken, Kapan Bakal Disalurkan? Ini Kata BKN

Perpres No.79 Soal Gaji PNS yang Naik Sudah Diteken, Kapan Bakal Disalurkan? Ini Kata BKN

TribunNews.com
KENAIKAN GAJI PNS - Perpres No.79 Soal Gaji PNS yang Naik Sudah Disusun, Kapan Bakal Disalurkan? Ini Kata BKN. Ilustrasi uang BLT PKH (Dok: Bank Foto TribunPriangan.com/Unsplash/TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, belum lama ini telah disusun secara resmi oleh pemerintah.

Hal ini berkaitan dengan kabar usulan kenaikan gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang kembali berhembus di akhir Kuartal III 2025 ini.

Dalam aturan ini, kenaikan gaji masih akan menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, rencana tersebut juga hingga detik ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Lantas berapa besar anggaran yang akan dikeluarkan, dan kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 3 bulan kedepan.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Lagi 1 Oktober 2025, Segini Besaran Gaji untuk Golongan I Hingga IV

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji  tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Menuturnya, etiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres. 

Sedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.

PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji terakhir terjadi pada tahun 2024 sekitar (8 persen).

Baca juga: Bukan Cuman PNS, Ini Kategori Pensiun yang Berhak Dapat Gaji, Lengkap Cara Otentikasinya

Perincian Anggaran dari Istana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. 

Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.

"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.

"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.

Baca juga: Gaji ASN 2025 Naik dan Masuk Perpres No.79, Berapa Besar dan Kapan Diterapkan? Begini Penjelasannya

Nominal Gaji ASN saat Ini

Berikut kisaran nominal gaji pokok ASN (PNS) yang berlaku menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, hingga detik ini (diluar tunjangan, kinerja, atau tunjangan daerah).

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved