Kamis, 7 Mei 2026

Bantuan Sosial

Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH September 2025 di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Berikut Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH September 2025 di Laman Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Tayang:
Tribunpontianak.co.id
BANSOS 2025 - Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH September 2025 di Laman cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dipertengahan bulan September 2025 ini, pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat Indonesia lho.

Dari banyaknya bantuan yang disalurkan tersebut, dua diantaranya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Maka dari itu, untuk memastikan jika kamu adalah penerima bansos tersebut, segera lakukan pengecekan sekarang juga.

Namun sebelumnya, sebagai informasi jika pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos secara bertahap. 

Untuk PKH dan BPNT disalurkan per tiga bulan sekali melalui bank Himbara atau Kantor Pos. 

Baca juga: Link Resmi Pengecekan Nama Penerima Bansos Bulan September 2025

Maka dari itu, penting sekali untuk masyarakat mengetahui cara cek status penerima bansos menggunakan NIK KTP secara resmi.

Begitu pun juga dengan nominal besaran dana yang akan didapatkan para penerima.

Baik bansos BPNT dan PKH akan mendapatkan dana sesuai dengan kriterianya.

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos BPNT dan PKH September 2025?

Berikut lengkap denga nominal dana yang cair bansos BPNT dan PKH September 2025.

Baca juga: Cair Rp 600 Ribu dari Dana Bansos BPNT dan PKH September 2025

Cara Mudah Cek Penerima BPNT dan PKH Tahap 3 via HP

1. Cek lewat laman resmi cek bansos Kemensos

  • Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
  • Isi nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode verifikasi huruf yang muncul di layar
  • Klik tombol “CARI DATA”

Jika data calon penerima terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, umur, jenis bantuan, dan jadwal pencairan bansos.

Baca juga: Nominal Dana Bansos BPNT dan PKH September 2025, Kesempatan Dapat Rp600 Ribu

2. Cek lewat aplikasi Cek Bansos

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
  • Login dengan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa)
  • Ketik nama sesuai KTP
  • Pastikan data benar, lalu klik “Cari Data”

Apabila kamu terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH 2025, maka sistem akan menampilkan status bantuan dan periode pencairannya.

Baca juga: Link Resmi Pengecekan Nama Penerima Bansos BPNT dan PKH September 2025

Nominal Bansos BPNT dan PKH 2025

1. Nominal Bansos BPNT 2025

Nah Tribuners, sebelum mengecek status sebagai penerima atau bukan, masyarakat perlu mengetahui besaran bantuan yang diberikan pemerintah untuk bansos BPNT

Pada tahun 2025, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM.

Setiap bulannya penerima bansos mendapatkan dana Rp200 ribu. 

Periode penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka masyarakat akan menerima nominal bansos BPNT sebesar Rp600 ribu/tahap. 

Dana bantuan dikirim langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH via HP Khusus Pencairan Bulan September 2025

2. Nominal Bansos PKH 2025

Nah Tribuners, penerima PKH akan mendapatkan dana sesuai kategori. 

Terdapat 8 kategori penerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Ini menyesuaikan usia dan juga kebutuhan dari masing-masing penerima. 

Berikut rincian nominal bansos PKH berdasarkan 8 kategori yang ditetapkan pemerintah.

1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)

4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)

5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)

6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)

7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved