Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Batch 4 Lanjut Cair Lagi September 2025, Benarkah? Simak Penjelasan dan Jadwalnya

BSU Batch 4 Lanjut Cair Lagi September 2025, Benarkah? Simak Penjelasan dan Jadwalnya

TribunNews.com
BSU Pekerja 2025 - BSU Batch 4 Lanjut Cair Lagi September 2025, Benarkah? Simak Penjelasan dan Jadwalnya. Ilustrasi penerimaan BSU 2025.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dikabrkan tengah direncanakan akan dilanjutkan Batch 4 bulan September ini.

Ya, Pemerintah kembali memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025. 

Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Seperti yang diketahui, sejak pertengahan 2025, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap mulai Juni hingga Agustus.

Dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.

Baca juga: Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Begini Cara Cek di Info GTK

“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan. Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan tertentu sesuai kriteria pemerintah.

Tujuan utama BSU adalah memperkuat daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta membantu sektor ketenagakerjaan tetap produktif.

Adapun, program yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan ini memang ditinjau untuk efektivitas penyaluran di kuartal sebelumnya.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan apakah pencairan BSU akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

Baca juga: Cair Rp 600 Ribu dari Dana Bansos BPNT dan PKH September 2025

BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.

Kapan BSU Cair?

Terkait jadwal pencairan BSU terbaru, hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut di paruh kedua atau semester kedua 2025, belum ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.

Cara Mengecek Penerima BSU

Calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Klik menu Cek NIK.
  • Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia.
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU (terdaftar atau tidak terdaftar).

2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masuk ke menu Bantuan Pemerintah.
  • Lihat notifikasi terkait status BSU Anda jika tersedia.
  • Pemerintah menegaskan BSU dan program perlindungan lainnya akan terus dijalankan untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Deregulasi di beberapa sektor industri, terutama di Jawa, diproyeksikan bisa menciptakan lebih dari 100.000 lapangan kerja baru bagi masyarakat. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved