CPNS 2025

Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut Tata Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Setelah masa pengumuman hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 dilaksanakan, kini para honorer tengah memasuki pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan unttuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025? 

Berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Sarjana di Pangandaran, Segini Kisarannya

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Tasikmalaya, Segini Kisarannya

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Tasikmalaya, Segini Kisarannya

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Wilayah Garut Tasikmalaya Ciamis Sumedang Pangandaran Banjar

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

 

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved