Berita Viral

Viral Kampus UNISBA dan UNPAS Jadi Sasaran Kepolisian, Benarkah Aparat Boleh Masuk dan Tindak Tegas?

ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar aparat jika memaksa masuk dalam lingkungan institusi

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
POLISI SERANG KAMPUS - Viral Kampus UNISBA dan UNPAS Jadi Sasaran Kepolisian, Benarkah Aparat Boleh Masuk dan Tindak Tegas?. Ilutrasi aksi aparat kepolisian serang kampus di Bandung. (Kolase TribunPriangan.com/ Chatgpt/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Beredar luas di sosial media, sejumlah aparat kepolisian daerah Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/9/2025) mendatangi dua kampus ternama dan terjadi bentrokan yang disertai adanya pengepungan gas air mata.

Kedua kampus tersebut, diantaranya adalah Unversitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba) Tamansari.

Dalam rekaman yang berlangsung pada malam hari tersebut, sejumlah mahasiswa berlarian masuk dalam gedung menyelamatkan diri.

Beberapa di antaranya bahkan harus dievakuasi rekan-rekannya.

Adapun tampak suasana panik dan mencekam pun terjadi. Suara tembakan gas air mata pun mengudara.

Baca juga: Menggema di Sosmed Isi Petisi 17+8 TUNTUTAN RAKYAT yang Perlu Dipenuhi Pemerintah, Seminggu Kedepan

Selain itu, aksi ini diperkuat dengan rekaman CCTV di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung, yang menunjukan aparat berkumpul dan membawa satu kendaraan taktis.

Bahkan, menurut informasi yang diunggah akun media sosial @lbhbandung menyebutkan, aparat gabungan menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah dalam kampus.

Sejumlah akun solidaritas mahasiswa menyatakan bahwa banyak mahasiswa yang masih tertahan di dalam kampus dan membutuhkan bantuan medis, termasuk suplai oksigen.

Datang juga dari Lembaga Lembaga Bantuan Hukum Kota Bandung yang menyayangkan aksi tersebut.

”Menyerang kampus berarti menyerang kebebasan akademik, demokrasi, serta hak konstitusional mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. Negara harus tahu batas, dan hari ini batas itu telah dilanggar secara terang-terangan,” tulis LBH Bandung.

Baca juga: Kronologi Gas Air Mata Bisa Sampai Masuk Kampus Unisba, Polisi: Ada yang Berusaha Provokasi

Jika melihat demikian, artinya ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar aparat jika memaksa masuk dalam lingkungan institusi, lantas apa dasar hukumnya?

Pasalnya hal ini berkaitan dengan larangan aparat memaksa masuk ke lingkungan institusi (misalnya kampus, pesantren, atau kantor lembaga tertentu) yang dilandasi dengan undang-undang diantaranya:

1. UUD 1945

Pasal 28G ayat (1): setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Artinya, aparat tidak boleh sewenang-wenang masuk ke institusi yang melindungi kebebasan berkumpul atau berpendapat, kecuali ada dasar hukum yang sah.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 30: setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram.

Pasal 31: tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu atau dimasuki tanpa izin yang sah.

Ini mempertegas bahwa aparat harus menghormati hak privasi dan keamanan lingkungan institusi.

3. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 33 & 34 KUHAP: penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya hanya bisa dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak (tertangkap tangan).

Jadi aparat wajib membawa surat perintah bila ingin masuk ke institusi (misalnya kampus atau pesantren) untuk tujuan penyidikan.

4. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 8 ayat (1): perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.

Artinya, aparat tidak boleh sembarangan masuk ke kampus tanpa koordinasi dengan pimpinan universitas, kecuali dalam keadaan darurat hukum.

5. Konvensi Internasional & Prinsip HAM

Indonesia juga meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional yang menekankan perlindungan kebebasan akademik dan kebebasan berkumpul, sehingga tindakan represif aparat yang memaksa masuk tanpa dasar hukum bisa dianggap melanggar.

Adapun, contoh beberapa kasus nyata di Indonesia di mana aparat diprotes karena memaksa masuk ke lingkungan kampus seperti pada Kasus Unjuk Rasa Mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Makassar, 2019), Kasus di Universitas Cendrawasih (Papua, 2019), Kasus di Universitas Sumatera Utara (Medan, 2020) dan Kasus di UIN Sunan Kalijaga (Yogyakarta, 2022).

Baca juga: Ternyata 4 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji

Adapun, dikabarakan sebelumnya, Kepolisian Polda Jabar telah menjelasakan terkait kronologi terkait insiden ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menceritakan pihaknya dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas, dengan menggelar patroli di beberapa titik berdasarkan informasi intelijen maupun laporan masyarakat yang merasa resah di beberapa lokasi, khususnya Kota Bandung.

Patroli yang dilakukan, lanjutnya, gabungan dari unsur TNI- Polri dalam skala besar. Kemudian, saat di Jalan Tamansari, ditemukan tumpukan batu, kayu, dan bakar-bakaran ban di jalanan.

"Saat yang sama, muncul sekelompok orang berpakaian hitam. Mereka inilah awalnya yang menutup jalan dan membuat blokade di Tamansari sambil melakukan tindakan kerusuhan," katanya, Selasa (2/9/2025) saat dikonfirmasi.

Hendra menambahkan, tim patroli gabungan TNI-Polri pun lantas turun melakukan pengamanan. Kata Kabid Humas, mereka secara khusus merancang skenario provokatif dengan tujuan memancing petugas supaya mundur ke arah kampus Unisba, sehingga seolah-olah aparat menyerang kampus.

"Namun, kami tetap tenang dan tak terpancing dengan skenario mereka. Kami lakukan penyisiran sepanjang jalan. Mereka berbaju hitam ini melakukan provokasi dari dalam kampus Unisba. Kelompok ini melemparkan bom molotov ke arah tim patroli, kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk mobil rantis Brimob, sebagaimana terlihat dalam video kami," katanya.

Hendra pun menyebut tim kemudian menembakkan gas air mata ke jalan raya, namun tertiup angin hingga ke arah parkiran Unisba.

"Inilah yang kemudian dijadikan bahan provokasi oleh kelompok mereka untuk membenturkan mahasiswa dengan petugas. Mereka membuat framing di media sosial melalui akun-akun mereka bahwa petugas masuk ke kampus, membawa senjata peluru karet, dan menembakkan gas air mata. Semua itu adalah hoaks," katanya.

Faktanya, kata Hendra, di lapangan tidak ada satu pun petugas yang masuk ke area kampus, dan tidak ada petugas yang membawa senjata.

"Jarak petugas dengan kampus kurang lebih 200 meter dari kampus Unisba. Tidak ada pula tembakan flash bomb yang diarahkan ke kampus, semuanya diarahkan ke jalan raya, tempat kelompok berpakaian hitam berkumpul dan melakukan pembakaran serta menghadang jalan," ujarnya.

Setelah kondisi Jalan Tamansari bisa diamankan atau dikuasai petugas, situasi kembali aman dan kelompok berpakaian hitam tersebut melarikan diri. Petugas kemudian melanjutkan patroli ke titik-titik lain di Kota Bandung.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved