Kamis, 14 Mei 2026

Gunung Wayang Terancam, DPR RI Soroti KHDPK di Hulu Citarum: Ini Bukan Sekadar Hutan Tapi Peradaban

Gunung Wayang Terancam, DPR RI Soroti KHDPK di Hulu Citarum: Ini Bukan Sekadar Hutan Tapi Peradaban

Tayang:
Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
REFLEKSI AKHIR TAHUN - Anggota DPR RI bersama Forum Penyelamat Hutan Jawa, pakar lingkungan, dan aktivis budaya dan kehutanan menggelar diskusi dan refleksi akhir tahun di Jalan Citarum, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025). 

Ringkasan Berita:* Refleksi akhir tahun menyoroti kondisi hutan di Pulau Jawa
* Kebijakan baru perhutanan sosial menimbulkan konflik dan kerusakan
* Aktivis serukan stop bagi-bagi lahan hutan

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Anggota DPR RI bersama Forum Penyelamat Hutan Jawa, pakar lingkungan, dan aktivis budaya dan kehutanan menggelar diskusi dan refleksi akhir tahun di Jalan Citarum, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025). Diskusi mengambil tema stop bagi-bagi lahan hutan 1,1 juta hektare di pulau Jawa.

Diskusi ini menyoroti kebijakan pengelolaan kawasan hutan, khususnya di wilayah Gunung Wayang dan Situ Cisanti yang merupakan hulu Sungai Citarum.

Anggota DPR RI Komisi IV, Dadang Naser, secara tegas menyampaikan komitmennya untuk mengawasi dan meminta evaluasi kebijakan Kementerian Kehutanan yang memberikan pengelolaan kawasan hutan Gunung Wayang kepada ratusan penggarap melalui skema perhutanan sosial atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Dadang menegaskan, sejak zaman kolonial Belanda, kawasan Gunung Wayang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan saat ini tengah diarahkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).

“Sejak dulu ini kawasan lindung. Kalau dikelola melalui skema perhutanan sosial dan dibagi-bagi kepada penggarap, risikonya sangat besar. Hutan Gunung Wayang bisa rusak,” tegas Dadang.

Ia menilai terdapat tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengupayakan Gunung Wayang dan Gunung Sanggabuana sebagai Tahura, namun di sisi lain muncul kebijakan pembagian pengelolaan hutan.

“Sudah saya sampaikan, ini seperti ada tumpang tindih aturan. Provinsi sedang mengupayakan Tahura Gunung Wayang dan Sangga Buana, tapi ada pembagian pengelolaan hutan di kawasan yang sama,” katanya.

Menurut Dadang, persoalan ini harus segera diselesaikan karena hutan lindung seharusnya tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi.

Ia juga menyoroti lemahnya substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak lagi mencantumkan ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan dari luas wilayah sebagai prasyarat ekologis.

“Saat ini sedang dibentuk Panitia Kerja untuk merevisi regulasi tersebut agar aspek perlindungan lingkungan kembali diperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, pakar lingkungan dan sumber daya air, Prof Chay Asdak, menegaskan pentingnya pengelolaan hutan oleh pihak yang memiliki kompetensi ilmiah dan pengalaman teknis.

Ia memperingatkan, alih fungsi hutan lindung ke dalam skema KHDPK tanpa pengelolaan yang tepat berpotensi memicu bencana ekologis.

“Situ Cisanti dan Gunung Wayang bukan sekadar kawasan hutan, ini adalah peradaban dan budaya Sunda. Kalau terganggu, peradabannya juga bisa rusak,” kata Chay.

Ia juga menekankan pentingnya peran embung-embung di wilayah Bandung Raya sebagai bagian dari sistem pengelolaan sumber daya air.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved