Sabtu, 11 April 2026

CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Pemprov Jabar 2024, Begini Cara Pendaftarannya

H-1 Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Jabar 2024, Ini Formasi, Syarat, Cara Pendaftaran, dan Dokumennya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Jabar 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai pada 20 Agustus mendatang.

Untuk mempersiapkan diri, sebaiknya para peserta bisa memahami tata cara cek formasi CPNS 2024 melalui link resminya.

Seleksi CPNS 2024 ini termasuk yang terbesar, karena pemerintah akan membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Adapun, seleksi nasional secara serempak ini, akan dibuka di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Lantas berapa saja formasi, dan bagaimana detailnya?

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Ini Pernyataan Plt Kabiro HHKS Badan Kepegawaian Negara

Jumlah Formasi CPNS Jabar

Jumlah alokasi kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebanyak 899 formasi dengan rincian :

1. Tenaga Kesehatan : 146 Formasi

Rincian formasi dapat di akses pada https://s.id/FormasiCPNS-Nakes-2024 (lampiran I)

2. Tenaga Teknis : 753 Formasi

Rincian formasi dapat di akses pada https://s.id/FormasiCPNS-Teknis-2024 (lampiran II)

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut secara umum dapat dilihat di tautan https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024.

Baca juga: Link PDF Latihan Soal Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2024

Syarat CPNS dan PPPK Prov Jabar

  • Syarat Umum :

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved