Jumat, 10 April 2026

Pencuri Hewan Ternak di Ciamis Diringkus

Pencuri Hewan Ternak di Sindangkasih Ciamis Ditangkap di Lembang

Polres Ciamis turut mengamankan satu barang bukti berupa satu unit kendaraan yang sebelumnya berhasil diidentifikasi.

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro (kedua dari kiri) sedang mengangkat barang bukti pelaku pencurian hewan ternak di Sindangasih Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pencuri hewan ternak di Sindangkasih Ciamis telah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, penangkapan para pelaku pencuri hewan ternak ini hasil dari penyelidikan panjang dan cermat.

Para pelaku yang berhasil didentifikasi antara lain AM (41) dan AK (43). Kedua pelaku ditangkap di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Polres Ciamis turut mengamankan satu barang bukti berupa satu unit kendaraan yang sebelumnya berhasil diidentifikasi.

Baca juga: Sepekan Tol Getaci Dilelang, Ruas Gedebage-Ciamis Sepanjang 108,3 KM dengan Investasi Segini

"Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi di sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut juga ternyata digunakan," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB di Mapolres Ciamis, Sabtu (28/10/2023).

Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Satu orang pelaku lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis, kini dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka hendak melancarkan aksinya di wilayah Kawalu," tambahnya.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa para pelaku bukan berasal dari instansi manapun.

Baca juga: Bocah Asal Ciamis Ditemukan di Tasikmalaya, Diduga Jadi Korban Penculikan Pria Tua Tak Dikenal

Adapun pakaian loreng hijau yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tidak ada kesengajaan.

Kedua pelaku merupakan pedagang dan buruh harian lepas.

"Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun, mereka bekerja sehari-hari sebagai pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti atau kambing yang dicuri itu dijual. Uang hasil penjualannya itu digunakan untuk mencicil kendaraan yang juga telah kami sita," ungkapnya.

Kapolres Ciamis menyatakan, para pelaku ternyata tidak hanya satu kali dalam melancarkan aksi pencuriannya.

Baca juga: Sumur Bor dan Baksos di Ciamis Diresmikan, Hasil Operasi Nusantara Cooling System Rangka Mabes Polri

Berdasarkan pengembangan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

Tiga tempat kejadian perkara atau TKP berada di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.

"Terkait senjata, itu jenis Air softgun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga," katanya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka terancam terancam hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana.

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujar Tony.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved