Jadwal SIM Keliling Hari Ini Tasikmalaya Digelar di Kantor Samsat Ciawi
Untuk Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Senin (19/1/2026), tersedia di Kantor Samsat Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Untuk Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Senin (19/1/2026), tersedia di Kantor Samsat Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Warga yang hendak berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat diimbau untuk mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM merupakan identitas resmi pengendara yang wajib dimiliki agar aman dan nyaman saat berkendara.
Apalagi bagi yang hendak bepergian jauh ke luar kota, SIM menjadi dokumen prioritas selain kesiapan kendaraan.
Untuk memudahkan masyarakat, Polres Tasikmalaya Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Membawa SIM yang masih aktif (belum lewat masa berlaku) beserta fotokopiannya
Membawa e-KTP dan fotokopiannya
Membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Membawa surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai aturan
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling Kota Tasikmalaya digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda. Untuk hari ini, Senin (19/1/2026), layanan hadir di Kantor Samsat Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
Pentingnya memiliki SIM selain sebagai identitas pengendara juga berarti anda telah layak mengendarai kendaraan di jalan. Rasa percaya diri Anda dalam mengendalikan kendaraan juga akan menjadi meningkat dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Setiap pemilik SIM memiliki masa tenggat waktu setiap lima tahunnya. Jadi sangat dianjurkan untuk memeriksa dan mengingat secara periodik kapan tanggal habis masa berlaku SIM Anda.
Perlu diingat juga bahwa sebelum tenggat waktu berakhir Anda harus segera memperpanjang SIM A dan SIM C Anda. Pasalnya jika melebihi tenggat waktu masa berlaku habis maka Anda harus mengulang dari Awal di Satuan Lalu Lintas Polres terdekat.
Tentu hal ini akan memerlukan waktu anda lebih lama lagi jika mengulang dari awal. Alangkah lebih baiknya Anda memperpanjang sebelum tenggat waktu masa berlaku habis.
Namun, jadwal SIM Keliling ini bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, warga diimbau untuk selalu memperbarui informasi sebelum datang ke lokasi.(*)
| Konvoi Bobotoh Tasikmalaya Tak Bisa Lewat ke Pusat Kota, Petugas Gabungan Arahkan ke Jalan Baru |
|
|---|
| Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya ke Kejaksaan |
|
|---|
| Kolaborasi Pemkab Tasik dan YBM Brilian, Jembatan Gantung Penghubung Desa Diresmikan |
|
|---|
| Guru PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya 2 Bulan Belum Digaji, Mengadu ke DPRD |
|
|---|
| 2 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Belum Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Layanan-SIM-keliling-Polres-Tasikmalaya.jpg)