Rabu, 3 Juni 2026

SNPMB 2026

Jalur Mandiri Tes dan Raport/Skor UTBK 2026: Berikut Daftar PTN yang Buka Lengkap Link Daftarnya

Berikut disajikan informasi tentang Jalur Mandiri Tes dan Raport/Skor UTBK 2026: Berikut Daftar PTN yang Buka Lengkap Link Daftarnya

Tayang:
istimewa
JALUR MANDIRI 2026 - Mandiri Tes dan Rapor/ Skor UTBK Jadi Jalur Setelah SNBP dan SNBT, Ini Daftar PTN Se-Priangan Lengkap Link Daftarnya 

- Universitas Diponegoro: https://pmb.undip.ac.id

- Universitas Negeri Yogyakarta: https://pmb.uny.ac.id

Baca juga: H-8 UTBK SNBT 2026: Ini Jadwal dan Titik Utama Pelaksnaan Tes untuk Seluruh PTN di Wilayah Priangan

  • Jalur Rapor/Skor UTBK

- Institut Teknologi Bandung (Seleksi Siswa Unggul ITB): https://admission.itb.ac.id/id/program/sarjana/seleksi-siswa-unggul-itb

- Universitas Indonesia (PPKB UI): https://simak.ui.ac.id/ppkb/

- Universitas Brawijaya (Jalur Nilai Rapor): https://selma.ub.ac.id/smub-nilai-rapor/

- Universitas Sebelas Maret (Jalur Skor UTBK): https://spmb.uns.ac.id/jalur-masuk/jenjang?jenjang=s1&jalur=sm

- Universitas Negeri Jakarta: https://penmaba.unj.ac.id/rapor/

Aturan Terbaru Jalur Mandiri

Disamping itu, selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN.

Aturan ini dibuat supaya sistem penyelenggaraan seleksi mandiri dapat lebih adil dan transparan.

1. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri

Setiap PTN wajib mengumumkan pada khalayak luas minimal terkait 4 hal berikut ini:

Kuota mahasiswa yang disediakan di fakultas atau program studi.

Metode penilaian yang digunakan, apakah menggunakan tes secara mandiri, kerjasama tes melalui melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, atau metode lain jika diperlukan.

Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.

Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian dengan disertai bukti.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved