Zakat Fitrah 2026
Segini Besaran Zakat Mal 2026 Wargi Priangan yang Harus Dikeluarkan, Lengkap Cara Hitungnya
Berikut ini terdapt info penting tentang Besaran Zakat Mal 2026 yang Harus Dikeluarkan, Lengkap Cara Hitungnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pertengahan Ramadan menjadi pertanda berbagai penekanan dan peningkatan ibadah, beberapa syarat penyempurnaan ibadah.
Satu diantaranya adalah aturan penyaluran Zakat Mal atau harta maupun profesi, menjelang Idul Fitri yang harus ditetapkan pemerintah dan jadi patokan bagi masyarakat.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah 9:103).
Juga berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,".
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) sendiri adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Baca juga: Segini Perkiraan THR Lebaran untuk ASN di Priangan Timur 2026, Catat Tanggal Cairnya
Terbaru, nilai nisab zakat penghasilan tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dimana berdasarkan pengumuman resmi pada Jumat, (20/2/2026) lalu, nisab zakat terbaru sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.
Angka kenaikan tersebut mencapai sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya, yang disebabkan adanya lonjakan harga emas global yang mencapai pertumbuhan 127,15 persen sepanjang tahun 2025.
Sekedar info mengutip baznas.go.id, nisab di tanah air sendiri menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi, yang merujuk pada nilai emas 14 karat.
Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan mengacu pada nilai seperduabelas dari 85 gram emas.
Baca juga: Baznas Ciamis Jadi Contoh Nasional, Bappenas Tinjau Langsung Pengelolaan Zakat yang Masuk RPJMD
Dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen , seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya dalam sebulan telah melampaui nilai nisab Rp7.640.144.
Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, pendapatan tersebut dapat diakumulasikan selama setahun.
Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun setara atau lebih dari Rp91.681.728, maka seseorang tetap wajib membayar zakat.
Untuk lebih mudah, berikut ini cara mudah kalkulasi penghasilan untuk mengetahui hukum bolehnya pengeluaran penghasilan dari gaji pekerjaan.
Perhitungan Zakat Penghasilan (Profesi dan Harta) 2026
Rumus : 2,5 % x Total penghasilan bulanan
Zakat 2026
Zakat Mal
Zakat Mal 2026
Besaran Zakat Mal 2026
Cara Hitung Zakat Mal 2026
Perhitungan Zakat Mal
Perhitungan Zakat Profesi 2026
Perhitungan Zakat Harta 2026
Zakat Harta 2026
Zakat Profesi 2026
Besaran Zakat Profesi 2026
Besaran Zakat Harta 2026
Ramadhan
Ramadan 1447 H
Ramadan 2026
Zakat
| Mudik Gratis 2026 Dishub Kab. Tangerang Ada Tujuan Garut dan Pangandaran, Ini Jadwal dan Cara Daftar |
|
|---|
| Wargi Garut dan Pangandaran Mudik Gratis 2026 Dishub Kab. Tangerang Dibuka Besok! Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Ciamis 2,5 Liter Beras Atau Rp 37.500 |
|
|---|
| Baznas Ciamis Jadi Contoh Nasional, Bappenas Tinjau Langsung Pengelolaan Zakat yang Masuk RPJMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-zakat-fitrah.jpg)