Rabu, 20 Mei 2026

Zakat Fitrah 2026

Segini Besaran Zakat Mal 2026 Wargi Priangan yang Harus Dikeluarkan, Lengkap Cara Hitungnya

Berikut ini terdapt info penting tentang Besaran Zakat Mal 2026 yang Harus Dikeluarkan, Lengkap Cara Hitungnya

Tayang:
Freepik
ZAKAT MAL PRIANGAN - Wargi Priangan, Segini Besaran Zakat Mal 2026 yang Harus Dikeluarkan, Lengkap Cara Hitungnya. Ilustrasi zakat mal. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pertengahan Ramadan menjadi pertanda berbagai penekanan dan peningkatan ibadah, beberapa syarat penyempurnaan ibadah.

Satu diantaranya adalah aturan penyaluran Zakat Mal atau harta maupun profesi, menjelang Idul Fitri yang harus ditetapkan pemerintah dan jadi patokan bagi masyarakat.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah 9:103).

Juga berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,". 

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) sendiri adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Baca juga: Segini Perkiraan THR Lebaran untuk ASN di Priangan Timur 2026, Catat Tanggal Cairnya

Terbaru, nilai nisab zakat penghasilan tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. 

Dimana berdasarkan pengumuman resmi pada Jumat, (20/2/2026) lalu, nisab zakat terbaru sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.

Angka kenaikan tersebut mencapai sekitar 7 persen dari tahun sebelumnya, yang disebabkan adanya lonjakan harga emas global yang mencapai pertumbuhan 127,15 persen sepanjang tahun 2025.

Sekedar info mengutip baznas.go.id, nisab di tanah air sendiri menggunakan pendekatan moderat Mazhab Hanafi, yang merujuk pada nilai emas 14 karat. 

Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan mengacu pada nilai seperduabelas dari 85 gram emas. 

Baca juga: Baznas Ciamis Jadi Contoh Nasional, Bappenas Tinjau Langsung Pengelolaan Zakat yang Masuk RPJMD

Dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen , seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya dalam sebulan telah melampaui nilai nisab Rp7.640.144.

Jika penghasilan bulanan tidak mencapai nisab, pendapatan tersebut dapat diakumulasikan selama setahun. 

Apabila total penghasilan bersih dalam satu tahun setara atau lebih dari Rp91.681.728, maka seseorang tetap wajib membayar zakat.

Untuk lebih mudah, berikut ini cara mudah kalkulasi penghasilan untuk mengetahui hukum bolehnya pengeluaran penghasilan dari gaji pekerjaan.

Perhitungan Zakat Penghasilan (Profesi dan Harta) 2026

Rumus : 2,5 % x Total penghasilan bulanan

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved