Kamis, 28 Mei 2026

Ramadan 2026

Wargi Priangan, Ternyata Begini Hukum dan Cara Ganti Puasa Lewat 2 Tahun

Wargi Priangan, Ternyata Begini Hukum dan Cara Ganti Puasa Lewat 2 Tahun, Benarkah Harus di Double?

Tayang:
Grid.id
HUKUM QODHA PUASA - Wargi Priangan, Ternyata Begini Hukum dan Cara Ganti Puasa Lewat 2 Tahun, Benarkah Harus di Double?. Ilustrasi membayar utang puasa Ramadan (Grid.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Detik-detik masuknya Ramadan 2026 menjadi satu dari sekian keperluan penting yang perlu disiapkan seorang muslim di awal Februari ini.

Pasalnya, hanya terhitung sekitar 12 hari ke depan, bulan suci penuh berkah tersebut akan berlangsung dengan penuh suka cita.

Adapun selain sebagai momen suka cita penuh rasa syukur, detik-detik masuknya Ramadhan ini menjadi warning bagi umat muslim yang belum juga membayar hutang puasa yang bolong di Bulan Ramadhan sebelumnya.

Pasalnya, ketika sudah datang Ramadhan berikutnya tetapi seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa maka yang harus ia lakukan adalah dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan).

Maka dari itu, bagi siapapun yang masih mempunyai hutang puasa, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah, karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan.  

Dimana berdasarkan prediksi masuknya penetapan 1 Ramadhan seperti biasa, masih akan menunggu pelaksanaan Sidang Isbat dari Pemerintah.

Baca juga: Warga Priangan Catat Begini Hukum dan Larangan Berpuasa Mendahului Ramadan di Akhir Bulan Syaban

Adapun saat ini masih berlangsung bulan Sya'ban.

Sya’ban sendiri merupakan bulan yang terletak di antara Rajab dan Ramadhan, yakni setelah Rajab dan sebelum Ramadhan.

Bulan tersebut menjadi patokan berakhirnya waktu untuk menqqadha (mengganti) puasa wajib (Ramadhan).

Ketika sudah datang Ramadhan berikutnya, tetapi seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa maka yang harus ia lakukan adalah dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan).

Maka dari itu, bagi siapapun yang masih mempunyai hutang puasa, diperintahkan untuk segera melunasinya dengan cara mengqadha puasa atau membayar fidyah, karena puasa Ramadhan wajib untuk dilaksanakan.

Lantas bagaimana dengan mereka yang telah terlewat dua kali Ramadhan namun belum mengganti hutang puasanya, haruskah digandakan sehari menjadi dua hari?

Baca juga: 7 Doa Pembuka Ramadan 1447 H Penuh Ampunan dan Keberkahan, Lengkap Jadwal 1 Ramadan 2026

Hukum Mengganti Puasa Menahun

Dalam surat al-Baqarah (2): 184;

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved