Minggu, 19 April 2026

Hakim Tolak Saksi Penggugat Dalam Sidang Gugatan PT Strawberindo Lestari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur kembali menolak kehadiran saksi dalam sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan

Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur kembali menolak kehadiran saksi yang diajukan oleh Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais, yaitu Rahman Firdaus dalam sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Strawberindo Lestari, di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (22/1/2026).

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Erli Yansah, S.H (ketua), Irwanto, S.H (anggota) dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringgo, S.H (anggota) kali ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu Iwan Wirawan Wirakusuma dan Rahman Firdaus. 

Saksi Rahman Firdaus mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan objek perkara yang tengah disidangkan. Tak hanya itu, di persidangan ternyata saksi ini juga tidak mengetahui pihak-pihak yang berperkara. Lantaran inilah, Majelis Hakim menegur Kuasa Hukum Penggugat untuk bisa menghadirkan saksi yang memiliki kompetensi untuk mendukung dalil Penggugat.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui ahli waris dari Halimah Rais. Menurut pengakuan Rahman, dirinya hanya pernah dimintai tolong oleh Boy Satrio Dermawan untuk mengukur tanah yang terletak di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

‘’Saya tidak mengetahui tentang kasus yang terjadi. Saya hanya pernah diminta BPN untuk mengukur tanah sertifikat nomor 9, 10, dan 13. Sertifikat itu berbahasa Belanda dan tidak tahu atas nama siapa. Yang meminta tolong ke saya bernama Boy (Boy Satrio Dermawan-red),” ujar saksi yang berprofesi sebagai surveyor. 

Peristiwa penolakan saksi bukan hanya terjadi di persidangan kali ini. Pada persidangan, Kamis (15/1/2026) pekan sebelumnya, saksi dari pihak Penggugat bernama Boy Satrio Darmawan tidak bisa diperdengarkan kesaksiannya di persidangan. 

Kuasa hukum PT Strawberindo Lestari (PTSL) R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H merasa keberatan dengan kehadiran saksi tersebut. Pasalnya, saksi diketahui memliki hubungan kekerabatan dengan Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais, selaku Penggugat. 

‘’Kami keberatan dengan kehadiran saksi karena saksi ini merupakan mantan suami dari cucu pihak Penggugat,’’ ujar Yudha. 

Akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan, serta meminta kepada kuasa hukum Penggugat kembali menghadirkan saksi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Penggugat.

Saksi lainnya, Iwan Wirawan Wirakusuma secara tegas mengetahui hubungan sewa menyewa antara PT Strawberindo Lestari dengan para pemilik lahan. ‘’Saya hanya tahu terjadi sewa menyewa dari warga sekitar. Sewa menyewa itu terjadi antara pihak lain yang bukan ahli waris dengan PT Strawberindo Lestari,’’ ujarnya.

Sidang gugatan perkara No. 66/Pdt.G/2025/PN Cjr antara Penggugat Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais terhadap PT Strawberindo Lestari akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat.

Kuasa hukum PT Strawberindo Lestari, M. Ihsan Abdurrahman, S.H menepis tudingan jika kliennya melakukan penguasaan tanah yang Penggugat klaim atas nama Halimah Rais dengan nomor SHM 991/Ciputri dan SHM 993/Ciputri. 

Menurutnya, tanah yang kini dimanfaatkan untuk perkebunan strawberi diperoleh dari perjanjian sewa menyewa dengan sejumlah pemilik tanah secara bertahap sejak tahun 2002. Perjanjian sewa menyewa dengan 15 pemilik tanah dibuat secara sah secara hukum dan perundangan-undangan. 

‘’Perjanjian sewa menyewa antara PT SL dengan para pemilik tanah dibuat sah sesuai dengan undang-undang, sehingga dalam perkara ini Penggugat seharusnya menarik para pemilik dari tanah yang disewakan dan tidak melibatkan tergugat,’’ ujar Ihsan dalam pledoinya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved