Bansos 2026
Warga Priangan Perhatian! Ini Ciri Khas KTP yang Berhasil Dapat Bantuan PKH Januari 2026
Warga Priangan Perhatian! Ini Ciri Khas KTP yang Berhasil Dapat Bantuan PKH Januari 2026
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Pemerintah dikabarkan masih akan melanjutkan beberapa program tahunan di periode baru 2026.
Dalam periode ini, basis data tunggal diperketat untuk lebih melebarkan jalur penerimaan bantuan agar bisa dirasakan seluruh masyarakat tanah air.
Dimana pemerintah mengklasifikasikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan fokus utama pada rumah tangga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
Intensifikasi pemutakhiran data oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) ini, berdasarkan data di sepanjang 2025.
Hal ini juga diketahui akan berlaku diberbagai daerah kerja termasuk Priangan Timur.
Baca juga: Warga Garut Siap-siap Ada Bansos yang Bakal Cair di Pekan Pertama Januari 2026, Begini Cara Ceknya
Itu artinya masyarakat di seluruh wilayah kerja di 7 daerah Priangan Timur juga akan ikut menerima bantuan pemerintah tersebut, beserta aturan-aturan baru yang berlaku di sepanjang tahun 2026 ini.
Meski secara data pembagian bansos wilayah kerja di 7 Kota/Kabupaten Priangan Timur yang berlangsung sesuai program di masyarakat tidak terperinci secara detail, namun pembagian diperiode baru akan tetap terlaksanakan sesuai terget di tiap-tiap daerah.
Ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyrakat, sebagai penambahan benefit bulanan dari pemerintah di awal tahun baru ini, salah satunya untuk Bansos PKH.
Lantas bagaimana cara masyarakat membedakan kriteria yang termasuk dalam penerima bantuan?
Ciri KTP jadi Penerima Bansos PKH 2026
1. Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Penerima harus terdaftar dalam DTSEN, yang merupakan basis data untuk menentukan keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak atas bantuan yang digunakan pemerintah.
2. NIK serta data kependudukan aktif dan sesuai
Ciri ini menyesuaikan data KTP dengan Kartu Keluarga (KK) dan domisili karena data inilah yang diverifikasi untuk penyaluran bantuan.
Dimana NIK KTP harus aktif dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah.jpg)