Senin, 11 Mei 2026

Bansos 2026

Ciri dan Tanda e-KTP Penerima Bansos BPNT 2026

Warga Priangan Jangan Sampai Salah Paham, Ini Ciri KTP yang yang Terima Bansos BPNT Januari 2026

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
CIRI PENERIMA BANSOS - Warga Priangan Jangan Sampai Salah Paham, Ini Ciri KTP yang yang Terima Bansos BPNT Januari 2026. Ilustrasi pengecekan bansos (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, intensifikasi pemutakhiran data oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 2025, mengakibatkan pemerintah kembali memberlakukan kriteria ketat dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada penyaluran tahap baru 2026 ini.

Dimana basis data tunggal tersebut mengharuskan pemerintah mengklasifikasikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan fokus utama pada rumah tangga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.

Hal ini juga diketahui akan berlaku diberbagai daerah kerja termasuk Priangan Timur.

Baca juga: Warga Garut Siap-siap Ada Bansos yang Bakal Cair di Pekan Pertama Januari 2026, Begini Cara Ceknya

Itu artinya masyarakat di seluruh wilayah kerja di 7 daerah Priangan Timur juga akan ikut menerima bantuan pemerintah tersebut, beserta aturan-aturan baru yang berlaku di sepanjang tahun 2026 ini.

Meski secara data pembagian bansos wilayah kerja di 7 Kota/Kabupaten Priangan Timur yang berlangsung  sesuai program di masyarakat tidak terperinci secara detail, namun pembagian diperiode baru akan tetap terlaksanakan sesuai terget di tiap-tiap daerah.

Ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyrakat, sebagai penambahan benefit bulanan dari pemerintah di awal tahun baru ini.

Lantas bagaimana cara masyarakat membedakan kriteria yang termasuk dalam penerima bantuan?

Ciri KTP jadi Penerima Bansos

1. Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Penerima harus terdaftar dalam DTSEN, yang merupakan basis data untuk menentukan keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak atas bantuan yang digunakan pemerintah.

2. NIK serta data kependudukan aktif dan sesuai

Ciri ini menyesuaikan data KTP dengan Kartu Keluarga (KK) dan domisili karena data inilah yang diverifikasi untuk penyaluran bantuan.

Dimana NIK KTP harus aktif dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

3. Termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin

Ciri ini mendukung untuk kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dimana calon penerima bantuan harus termasuk dalam kelompok miskin atau rentan, serta memiliki komponen prioritas seperti ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved