17 Kilogram Sabu Diamankan Polda Jabar, Berawal dari Pengembangan 5 Gram di Sukabumi

Barang bukti sabu seberat 17 kilogram berhasil diamankan Polda Jabar dari serangkaian penyidikan yang berawal dari pengungkapan 5 gram di Sukabumi

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/nandri
PRESS RELEASE - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan lainnya. Bahkan, polisi pun berhasil menyita senjata api rakitan dari tangan salahsatu pelaku yang pelurunya memakai peluru tajam dan bisa melukai bahkan membunuh masyarakat atau petugas kepolisian 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Barang bukti sabu seberat 17 kilogram berhasil diamankan Polda Jabar dari serangkaian penyidikan yang berawal dari pengungkapan 5 gram di Sukabumi.

Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan lainnya. Bahkan, polisi pun berhasil menyita senjata api rakitan dari tangan salahsatu pelaku yang pelurunya memakai peluru tajam dan bisa melukai bahkan membunuh masyarakat atau petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan, yakni pada 24 September 2025 dan 4 Oktober 2025. Pengungkapan ini, kata Hendra, lokasi TKP merupakan rangkaian penyelidikan.

"Bermula pada 24 September di Cipatengah, Kota Sukabumi, kami amankan dua bungkus sabu seberat 5 gram. Lalu, kami kembangkan pada 1 Oktober 2025 pukul 00.35 WIB, di GT Kalikangkung, Kota Semarang, diamankan lima bungkus sabu seberat 5 kg. Kami kembangkan lagi, pada 2 Oktober 2025 pukul 22.30 WIB di Jalan Sarimulyo, Kota Surakarta, berhasil menangkap sabu 2 ons dan inex 34 butir," katanya, Kamis (16/10/2025).

Dalam pengungkapan di Surakarta ini, lanjut Hendra, polisi berhasil mendapatkan sabu-sabu yang tersimpan di tupperware yang di dalamnya ada barang bukti yang dibalut pembalut wanita guna mengecoh petugas.

"Kami lanjut lakukan pengembangan pada 4 Oktober 2025 pukul 00.30 WIB di Citeureup, Bogor, dengan mengamankan 12 paket sabu seberat 12 kg. Ini titik terakhir dari rangkaian penyidikan penyelidikan. Jadi, total ada 17 kg sabu yang berhasil kami ungkap," ujar Hendra.

Para pelaku yang diamankan, antara lain RD, D, RKA, JW, KEN, DAA, dan S.

Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD menambahkan sepanjang Oktober ini, Polda Jabar berhasil mengungkap sabu seberat 21.514 gram, ekstasi 79 butir, ganja 38.796 gram, tembakau sintetis 6.769 gram, obat keras tertentu 236.198 butir, dan psikotropika 1.797 butir.

"Kami juga tak segan bakal melakukan tindakan tegas terukur jika memang ada pelaku yang mempersenjatai senpi dalam aksinya," katanya.

Kombes Albert mengatakan, peran para pelaku yang berhasil diamankan ini ialah ada sebagai operator dan kurir. Sedangkan bandar, polisi masih berproses lantaran bandar ada di dalam lapas.

"Kami masih lakukan koordinasi intens dengan pihak lapas. Jika terbukti mengoperasionalkan di dalam lapas, maka kami meminta untuk diberikan perhatian khusus sehingga peredaran narkotika ini tak berkembang. Kami juga lakukan komunikasi dengan Kemenkumham," katanya 

Adapun pasal yang dijerat ke para tersangka, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved