Dadang Buaya Dibui Lagi
Baru 47 Hari Bebas, Dadang Buaya Preman Garut Kembali Dibui Seusai Aniaya Penagih Utang
Baru saja menghirup udara segar seusai bebas bersyarat, Dadang Sumarna alias Dadang Buaya, seorang preman Garut, kembali ditangkap polisi usai aniaya
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
Ringkasan Berita:
- Baru saja menghirup udara segar seusai bebas bersyarat, Dadang Sumarna alias Dadang Buaya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali harus berurusan dengan hukum dan diamankan pihak kepolisian.
- Kali ini ia ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan yang dipicu persoalan utang piutang, tepatnya saat terjadi penagihan bunga pinjaman yang berujung cekcok
- Dadang diketahui mulai menjalani bebas bersyarat sejak 11 Februari 2026, dengan masa pembinaan yang seharusnya berlangsung hingga 3 Agustus 2026
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Baru saja menghirup udara segar seusai bebas bersyarat, Dadang Sumarna alias Dadang Buaya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali harus berurusan dengan hukum dan diamankan pihak kepolisian.
Pada kasusnya yang sudah empat kali ini, ia ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan yang dipicu persoalan utang piutang, tepatnya saat terjadi penagihan bunga pinjaman yang berujung cekcok.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa Dadang diamankan pihaknya pada Kamis (26/3/2026) di kediamannya di Kecamatan Cibalong.
Dadang diduga telah melakukan penganiayaan yang dipicu persoalan utang piutang. Korban diketahui mendatangi rumah terduga pelaku hendak menagih hutang.
Pertemuan mereka berujung pada aksi penganiyaan, hingga tiga orang mengalami luka-luka.
"Dan terduga pelaku yaitu D sudah kami amankan, masalahnya soal piutang yang belum selesai," ujar AKP Joko kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Cerita di Balik Julukan Dadang Buaya Asal Garut, Disematkan karena Jago Hal Ini saat Jadi Nelayan
Baca juga: Dadang Buaya Preman Garut akan Segera Disidang Kasus Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Bui
Ia menuturkan, sebelum aksi penganiayaan, Ade (62) yang diketahui selaku pemberi hutang mendatangi kediaman pelaku dengan maksud menagih utang yang tak kunjung dilunasi.
Namun, bukannya memperoleh kejelasan, ia justru menjadi korban aksi kekerasan.
Situasi tak berhenti di sana. Anak Ade, Zenal Nurlendra, yang berupaya meminta penjelasan kepada pelaku, ikut menjadi sasaran penganiayaan.
Seorang warga lain bernama Opik yang berada di lokasi kejadian juga tak luput dari aksi tersebut. Akibat insiden itu, ketiganya mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh.
"Malamnya pada pukul 23.00 WIB kami langsung menjemput terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Garut," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, Dadang diketahui mendapatkan bebas bersyarat setelah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sebagai warga binaan di Lapas Garut.
Ia tercatat mulai menjalani bebas bersyarat sejak 11 Februari 2026, dengan masa pembinaan yang seharusnya berlangsung hingga 3 Agustus 2026.
| Breaking News! 2 Kali Longsor Terjang Wisata Citengah Sumedang, Akses Kebun Teh Cisoka Lumpuh Total |
|
|---|
| Teks Khutbah Jumat 17 April 2026: Ketakwaan Kunci Sukses Meraih Keselamatan Dunia dan Akhirat |
|
|---|
| Naskah Singkat Khutbah Jumat 17 April 2026: Rambu-rambu Dalam Kehidupan |
|
|---|
| Petani Lansia Dianiaya di Tasikmalaya, Warga Geruduk Polsek Cikatomas Tuntut Keadilan |
|
|---|
| Naskah Singkat Khutbah Jumat 17 April 2026: Muhasabah Diri Untuk Keselamatan Akhirat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dadang-Buaya-Kembali-Ditangkap.jpg)