Minggu, 26 April 2026

Dadang Buaya Dibui Lagi

Baru 47 Hari Bebas, Dadang Buaya Preman Garut Kembali Dibui Seusai Aniaya Penagih Utang

Baru saja menghirup udara segar seusai bebas bersyarat, Dadang Sumarna alias Dadang Buaya, seorang preman Garut, kembali ditangkap polisi usai aniaya

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
DITANGKAP KEMBALI - Baru saja menghirup udara segar usai bebas bersyarat, Dadang Sumarna alias Dadang Buaya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali harus berurusan dengan hukum dan diamankan pihak kepolisian, Kamis (26/3/2026). Foto diambil saat Dadang Buaya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut pada kasus penganiayaan sebelumnya, Kamis (22/6/2023).  

Ringkasan Berita:
  • Baru saja menghirup udara segar seusai bebas bersyarat, Dadang Sumarna alias Dadang Buaya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali harus berurusan dengan hukum dan diamankan pihak kepolisian.
  • Kali ini ia ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan yang dipicu persoalan utang piutang, tepatnya saat terjadi penagihan bunga pinjaman yang berujung cekcok
  • Dadang diketahui mulai menjalani bebas bersyarat sejak 11 Februari 2026, dengan masa pembinaan yang seharusnya berlangsung hingga 3 Agustus 2026

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Baru saja menghirup udara segar seusai bebas bersyarat, Dadang Sumarna alias Dadang Buaya warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali harus berurusan dengan hukum dan diamankan pihak kepolisian.

Pada kasusnya yang sudah empat kali ini, ia ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan yang dipicu persoalan utang piutang, tepatnya saat terjadi penagihan bunga pinjaman yang berujung cekcok.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa Dadang diamankan pihaknya pada Kamis (26/3/2026) di kediamannya di Kecamatan Cibalong.

Dadang diduga telah melakukan penganiayaan yang dipicu persoalan utang piutang. Korban diketahui mendatangi rumah terduga pelaku hendak menagih hutang.

Pertemuan mereka berujung pada aksi penganiyaan, hingga tiga orang mengalami luka-luka.

"Dan terduga pelaku yaitu D sudah kami amankan, masalahnya soal piutang yang belum selesai," ujar AKP Joko kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Cerita di Balik Julukan Dadang Buaya Asal Garut, Disematkan karena Jago Hal Ini saat Jadi Nelayan

Baca juga: Dadang Buaya Preman Garut akan Segera Disidang Kasus Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Bui

Ia menuturkan, sebelum aksi penganiayaan, Ade (62) yang diketahui selaku pemberi hutang mendatangi kediaman pelaku dengan maksud menagih utang yang tak kunjung dilunasi. 

Namun, bukannya memperoleh kejelasan, ia justru menjadi korban aksi kekerasan.

Situasi tak berhenti di sana. Anak Ade, Zenal Nurlendra, yang berupaya meminta penjelasan kepada pelaku, ikut menjadi sasaran penganiayaan

Seorang warga lain bernama Opik yang berada di lokasi kejadian juga tak luput dari aksi tersebut. Akibat insiden itu, ketiganya mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh.

"Malamnya pada pukul 23.00 WIB kami langsung menjemput terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Garut," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun, Dadang diketahui mendapatkan bebas bersyarat setelah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sebagai warga binaan di Lapas Garut.

Ia tercatat mulai menjalani bebas bersyarat sejak 11 Februari 2026, dengan masa pembinaan yang seharusnya berlangsung hingga 3 Agustus 2026.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved