Perempuan Muda di Garut Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Arisan Online
Seorang perempuan muda di Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menggelapkan uang arisan para anggotanya
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang perempuan muda di Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menggelapkan uang arisan para anggotanya.
Ia adalah R (26) warga Desa Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. R kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya itu.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan tersangka telah melakukan penipuan kepada sejumlah warga dengan iming-iming lelang arisan.
"Keuntungan yang ditawarkan kepada korban mulai dari 20 persen hingga 50 persen jika nantinya korban mendapatkan arisan," ujarnya kepada awak media, Jumat (25/4/2025).
Ia menuturkan, pada awalnya arisan itu berjalan dengan lancar, sejumlah korban mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka.
Bahkan nominal arisan yang berhasil dihimpun oleh tersangka menembus angka Rp 399,5 juta.
Selang beberapa waktu keuntungan yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban korban tidak lagi menerima keuntungan yang dijanjikan.
"Akhirnya korban melapor ke kami, ada beberapa korban yang sudah melapor," ungkapnya.
AKP Joko menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
Di antaranya, bukti cetak rekening tabungan tersangka dan korban, bukti percakapan tersangka dan korban, Iphone, dan puluhan lembar dokumen transaksi.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan di tahanan Mapolres Garut, untuk total jumlah kerugian sedang kita dalami," ungkapnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Garut.
Penahanan terhadap pelaku ucap Joko, merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dengan adanya kasus ini, kami ingatkan jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," tandasnya.(*)
| Tangkap Pengedar Sabu, Petugas Satresnarkoba Polres Garut Kini Kejar Seorang Perempuan Pemilik Sabu |
|
|---|
| Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Nyaris Diamuk Warga, Setahun Cabuli Santriwati Usia 15 Tahun |
|
|---|
| Gempa Terkini di Jawa Barat Guncang Pangandaran M2,4, Sebelumnya Garut Digoyang Gempa M4,0 |
|
|---|
| Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari Pangandaran, Polisi Ingatkan Larangan Berenang |
|
|---|
| Breaking News - Ibu Paruh Baya Asal Garut Terseret Arus Pantai Madasari Pangandaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-duit-itu-uang.jpg)