Minggu, 17 Mei 2026

Perempuan Muda di Garut Ditangkap Polisi, Gelapkan Dana Arisan Online

Seorang perempuan muda di Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menggelapkan uang arisan para anggotanya

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Kompas.com
FOTO ILUSTRASI - Seorang perempuan muda di Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menggelapkan uang arisan para anggotanya. Foto ilustrasi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang perempuan muda di Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menggelapkan uang arisan para anggotanya.

Ia adalah R (26) warga Desa Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. R kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya itu.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan tersangka telah melakukan penipuan kepada sejumlah warga dengan iming-iming lelang arisan.

"Keuntungan yang ditawarkan kepada korban mulai dari 20 persen hingga 50 persen jika nantinya korban mendapatkan arisan," ujarnya kepada awak media, Jumat (25/4/2025).

Ia menuturkan, pada awalnya arisan itu berjalan dengan lancar, sejumlah korban mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka.

Bahkan nominal arisan yang berhasil dihimpun oleh tersangka menembus angka Rp 399,5 juta.

Selang beberapa waktu keuntungan yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban korban tidak lagi menerima keuntungan yang dijanjikan.

"Akhirnya korban melapor ke kami, ada beberapa korban yang sudah melapor," ungkapnya.

AKP Joko menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

Di antaranya, bukti cetak rekening tabungan tersangka dan korban, bukti percakapan tersangka dan korban, Iphone, dan puluhan lembar dokumen transaksi.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan di tahanan Mapolres Garut, untuk total jumlah kerugian sedang kita dalami," ungkapnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Garut

Penahanan terhadap pelaku ucap Joko, merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dengan adanya kasus ini, kami ingatkan jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved