Rabu, 15 April 2026

Jam Kerja ASN di Ciamis Berubah Selama Ramadan, Masuk Mulai Pukul 08.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberikan penghargaan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berhasil menorehkan prestasi di tingkat provinsi maupun nasional dan berikan kenaikan jabatan satu tingkat. 
Ringkasan Berita:* Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ciamis.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci ramadan.

Meski jam kerja berubah, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal.

Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis, terdapat perbedaan pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1447 H/ 2026 untuk Daerah Ciamis

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Adapun perangkat daerah dengan enam hari kerja memiliki pengaturan berbeda. 

Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam operasional, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. 

Seluruh perangkat daerah diharapkan tetap menjaga kinerja dan memastikan layanan publik berjalan maksimal selama Ramadan.

Dengan pengaturan ini, Pemkab Ciamis berharap Ramadan tetap produktif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved