Jumat, 15 Mei 2026

Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
PENGHARGAAN - Ketua Baznas Ciamis KH. Lili Miftah didampingi Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Muttaqin saat berfoto dengan memegang piagam penghargaan yang diberikan oleh Institut Fundraising Indonesia (IFI) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Baznas Ciamis menghadirkan model penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang berkelanjutan serta berdampak langsung bagi masyarakat 
Ringkasan Berita:* Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan Kampung Zakat berbasis sistem keuangan syariah
 
* Bantuan ini untuk membantu biaya kontrak rumah sementara sambil menunggu bantuan pembangunan rumah dari pemerintah daerah

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan Kampung Zakat berbasis sistem keuangan syariah. 

Program ini dikemas dalam konsep Gerbang Sakti (Gerakan Bangun Sistem Keuangan Syariah di Desa).

Inovasi pengelolaan zakat berbasis desa tersebut mengantarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis meraih Indonesia Fundraising Award (IFA) 2025 kategori Fundraising Zakat Baznas Kabupaten/Kota Terbaik.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Institut Fundraising Indonesia (IFI) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Baznas Ciamis menghadirkan model penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang berkelanjutan serta berdampak langsung bagi masyarakat.

Anugerah IFA 2025 diserahkan dalam acara yang digelar di Lorin Hotel Sentul dan diterima langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah didampingi Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Muttaqin, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Satlantas Polres Ciamis Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas kepada Puluhan Anak TK

Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, mengatakan Kampung Zakat memiliki potensi penghimpunan dana yang cukup besar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa, yakni berkisar antara Rp10 juta hingga Rp40 juta per bulan.

Dana tersebut, kata dia, selama ini difokuskan untuk pemberdayaan usaha mikro. 

Namun, untuk mendorong pelaku usaha naik kelas dari mikro ke menengah hingga makro, dibutuhkan akses permodalan yang lebih luas.

“Kalau hanya mengandalkan dana UPZ, tentu tidak cukup untuk mendorong usaha naik grade. Karena itu kami mengajukan konsep ke Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS),” ujar Lili saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Konsep tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melakukan pembinaan terhadap desa-desa yang berstatus Kampung Zakat agar menjadi agen layanan keuangan syariah melalui program Laku Pandai Bank Syariah Indonesia (BSI).

Melalui skema ini, masyarakat desa dapat melakukan transaksi keuangan syariah langsung di desanya, mulai dari menabung, meminjam untuk modal usaha, hingga transaksi keuangan lainnya tanpa harus pergi ke pusat kota.

“Sekarang bank sudah masuk desa. Menyimpan uang dan meminjam bisa dilakukan di desa sendiri dengan sistem syariah,” katanya.

Lili menilai program ini juga efektif menekan praktik pinjaman informal berbunga tinggi yang selama ini kerap membebani masyarakat kecil. 

Selain itu, sistem pembiayaan syariah dinilai lebih ringan dan berkeadilan bagi pelaku usaha mikro.

Tak hanya berfokus pada pemberdayaan ekonomi, Baznas Ciamis juga memanfaatkan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak bencana. 

Baru-baru ini, Baznas menyalurkan bantuan masing-masing Rp2 juta kepada 39 kepala keluarga terdampak bencana di sejumlah wilayah, seperti Panawangan, Rajadesa, dan Payung Agung.

“Bantuan ini untuk membantu biaya kontrak rumah sementara sambil menunggu bantuan pembangunan rumah dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Program Kampung Zakat berbasis keuangan syariah ini telah berjalan sejak Oktober 2025 di 10 desa. 

Ke depan, Baznas Ciamis menargetkan setiap kecamatan memiliki minimal satu Kampung Zakat.

“Target kami 27 desa. Mudah-mudahan bisa tercapai sehingga manfaatnya makin luas dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved