Minggu, 10 Mei 2026

UMK Banjar 2026

Resmi! Segini Besaran UMK 2026 di Kota Banjar per 1 Januari 2026

Berikut Ini Dia Informasi Resmi Perihal Segini Besaran UMK 2026 di Kota Banjar per 1 Januari 2026

Tayang:
Kompas.com
UMK BANJAR 2026 - Resmi! Segini Besaran UMK 2026 di Kota Banjar per 1 Januari 2026 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP di tahun 2026 naik sebesar 5,77 persen
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah
  • Besaran nominal UMK 2026 di daerah Kota Banjar

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANJAR – Tribuners, masyarakat Jawa Barat kini sudah mulai mengetahui berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026.

Yang mana, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026.

Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.

"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen," kata Dedi Mulyadi.

Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen , dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.

Baca juga: Besaran UMK 2026 di Kabupaten dan Kota Priangan Timur Mulai 1 Januari 2026

Nah Tribuners, dengan penetapan besaran UMP Jabar 2026 tersebut bukan tanpa diputuskan.

Pasalnya, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha. 

Namun, sebagian masyarakat di daerah Priangn Timur masih belum mengetahui berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya masing-masing.

Lantas, berapa besaran UMK 2026 di daerah Kota Banjar?

Baca juga: Naik 5,7 Persen, Segini Besaran UMK 2026 Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

Baca juga: Resmi! Segini Besaran UMK 2026 di Kota Tasikmalaya per 1 Januari 2026

UMK Kota Banjar 2026

Tribuners, sebagai informasi, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan khusus untuk penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.

Khusus, untuk UMK di Kota Banjar dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.204.754 kini di UMK 2026 naik sebesar Rp2.361.777.

Baca juga: Resmi! Segini Besaran UMK 2026 di Kabupaten Tasikmalaya per 1 Januari 2026'

Baca juga: Resmi! Segini Besaran UMK 2026 di Kabupaten Sumedang yang Akan Masyarakat Terima 1 Januari 2026

UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved