Kebakaran di Sumedang

Keluarga Lansia yang Meninggal Terbakar di Rumah Panggung Kecil Rancakalong Sumedang Menolak Visum

Penulis: Kiki Andriana
Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN RUMAH PANGGUNG - Sebuah rumah panggung kecil atau saung di Kampung/Desa  Rancakalong Blok Cendra Wayang RT02/07, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, terbakar pada Senin (25/8/2025) petang.

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pihak keluarga almarhum Yuyun Herdiana (66), yang tewas terbakar akibat kebakaran sebuah bangunan saung atau rumah panggung kecil  di Kampung/Desa  Rancakalong Blok Cendra Wayang RT02/07, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang menolak visum jenazah atau Visum et Repertum (VeR) jenazah.

Insiden kebakaran ini terjadi pada Senin (25/8/2025) petang.

Korban hilang nyawa adalah Yuyun Herdiana (66), pemilik saung asal Kampung Cimasuk II RT02/03 Desa/Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Polisi mengungkap alasan pihak keluarga menolak jasad pria berusia senja itu untuk dilakukan proses visum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Panggung Kecil Terbakar Tewaskan Seorang Lansia di Rancakalong Sumedang

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, pihak meluarga korban membuat surat pernyataan yang ditandatangani Dadi Suparli, adik korban.

"Pihak keluarga korban menolak dilakukan visum jenazah," kata Awang Munggardijaya kepada Tribun Jabar.id, Selasa (26/8/2025).

Awang menuturkan, pihak keluarga korban menolak lantaran telah menerima semua kejadian ini dengan ikhlas.

"Mereka menerima kejadian tersebut sebagai musibah," ucapnya.

Ia menyebutkan, dari hasil olah TKP, polisi berkesimpulan bahwa penyebab kebakaran bangunan saung tersebut adalah korsleting listrik.

"Setelah olah TKP dan setelah diselidiki, kebakaran diduga terjadi akibat korsleting listrik," ujar Awang.

Baca juga: Detik-detik Kebakaran Rumah Panggung Kecil di Rancakalong Sumedang yang Menewaskan Seorang Lansia