Namun, hal itu tidak berlaku untuk peserta yang menerima kode R4/L.
Kode R4/L menandakan peserta non-ASN yang tidak terdata, tetapi sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
Oleh karena itu, peserta dengan kode ini berhak mengikuti proses pengangkatan dan menerima gaji PPPK paruh waktu sesuai ketentuan.
Namun kembali lagi kepada keputusan dari instansi pusat atau daerah masing-masing terkait honorer R4 bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu atau tidak. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News