CPNS 2025

Jangan Minder Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu, Ini Benefit dan Nominal Gaji Setelah Resmi Dilantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU 2025 - Jangan Minder Daftar PPPK Paruh Waktu, Ini Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat saat Resmi Dilantik. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith)

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu

Misalnya:

UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam

Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan Keluarga

- Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

  1. Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
  2. Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
  3. Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
  4. Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
  5. Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News