Rekening Diblokir PPATK

Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBLOKIRAN REKENING BANK - Deretan Bank Komersial yang Setuju PPATK Berlakukan Pembekuan Rekening, Ada Bank Favorit Kamu?. Ilustrasi penggunaan rekening bank (Kompas.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Belakangan sistem pemlokiran rekening di sejumlah instansi Bank ternama Indonesia, tengah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah berencana memblokir rekening nganggur alias lama tidak dipakai (dormant) para konsumen di berbagai Bank komerisal tanah air.

Hal ini berdasar pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025) lalu.

Baca juga: Ini Respons Mitra Bank Konvesional Soal Pembekuan Rekening, dari BCA, BNI, BRI, BJB, hingga Mandiri

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh. Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.

Adapun, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan, pasalnya tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.

Hal ini pun mendapat gelombang kontra dari masyarakat yang secara garis besar, merupakan pengguna rekening deretan Bank ternama tanah air yang dikabarkan akan ikut terdampak sistem tersebut.

Mengetahui hal ini, deretan bank komrsial yang dimaksud pun buka suara.

Baca juga: 6 Penyebab Dana PIP Tak Kunjung Masuk ke Rekening Siswa, Lengkap Beserta Solusinya

BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal.

Hal ini disampaiakn langsung Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.

Okki menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Adapun, rekening nasabah yang terkena penghentian, kata Okki, sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Halaman
1234