CPNS 2025

RESMI! Kejaksanaan RI Jadi Institusi Pertama yang Buka PPPK 2025 di Awal Juli, Ini Daftar Formasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK JULI 2025 - Pendaftaran PPPK 2025 Kejaksaan RI dibuka (Dok: Ig/@biropegkejaksaan)

Melalui laman di atas, pelamar dapat membuat akun, memilih formasi yang dituju, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. 

Calon peserta disarankan untuk mempersiapkan seluruh berkas dan mengikuti petunjuk teknis dengan saksama guna menghindari kendala selama proses pendaftaran.

Lantas seperti apa skema dan urutan jadwal pelaksanaannya?

Baca juga: 5 Skema Resmi CPNS 2025, Lengkap Rekomendasi 10 Instansi Sepi Peminat yang Peluang Lolosnya Tinggi

Jadwal PPPK 2025 Kejaksaan RI

  • Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025 – 8 Juli 2025
  • Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025 – 24 Juli 2025
  • Seleksi administrasi: 3 Juli 2025 – 4 Agustus 2025
  • Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 5 Agustus 2025 – 8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9 Agustus 2025 – 11 Agustus 2025
  • Jawab sanggah: 10 Agustus 2025 – 17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025 – 18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19 Agustus 2025 – 20 Agustus 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 Agustus 2025 – 24 Agustus 2025
  • Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025 – 1 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 September 2025 – 11 September 2025
  • Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 12 September 2025 – 15 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 September 2025 – 18 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September 2025 – 23 September 2025
  • Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 September 2025 – 28 September 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 29 September 2025 – 1 Oktober 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025 – 16 Oktober 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

Baca juga: 16 Formasi Untuk Lulusan SMA dengan Gaji Tinggi di CPNS 2025

Syarat Daftar PPPK Nakes Kejaksaan 2025

Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK yang mencakup ketentuan usia, latar belakang pendidikan, legalitas profesi, dan kondisi fisik pelamar.

  1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia jabatan yang akan dilamar.
  2. Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar.
  3. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
  4. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
  5. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi minimal B oleh BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan.
  6. Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  7. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).
  8. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Cara Daftar PPPK 2025 Kejaksaan

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

3. Log in dengan akun yang sudah dibuat. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jabatan dalam 1 formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

4. Pada saat pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

5. Unggah dokumen yang dibutuhkan.

6. Akhiri pendaftaran.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News