CPNS 2024

Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Makin Dekat, Ini Kriteria Pelamar yang Masuk Skema Optimalisasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2024 TAHAP 2 - Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Makin Dekat, Ini Kriteria Pelamar yang Masuk Skema Optimalisasi

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya kini para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 hanya tingga menunggu pengumuman kelulusan atau hasil seleksi kompetensi

Yang mana, sebelumnya jika pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2025 kemarin, namun kini resmi diundur hingga pertengahan Juni nanti.

Pengunduran pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut sudah disahkan oleh pemerintah melalui surat edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 30 April 2025, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Suharmen itu, penyesuaian jadwal dilakukan berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024.

Nah meskipun pengumuman hasi seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 resmi diundur, namun kini ada kabar mengejutkan yang datang dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca juga: Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Hampir Tiba, Siap-siap dapat Satu dari 11 Kode Kelulusan, Ini Artinya

Yang mana, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan lakukan optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini.

Optimalisasi formasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga ASN, khususnya di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis, terpenuhi secara merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Lantas, bagaimana mekanisme dan kriteria peserta yang masuk optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini? berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Kriteria Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Mekanisme Optimalisasi Formasi PPPK 2024 Tahap 2

Tribuners, dalam konteks optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini adalah kebijakan yang diterapkan Panselnas untuk memaksimalkan pemenuhan formasi ASN yang masih kosong setelah seleksi kompetensi tahap 2.

Selain itu, optimalisasi ini ditujukan kepada peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tetapi belum lulus karena peringkatnya belum cukup tinggi pada formasi yang dilamar.

Melalui mekanisme optimalisasi, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat dipertimbangkan untuk menempati formasi lain yang masih tersedia dan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Dengan demikian, peluang untuk diangkat sebagai ASN tetap terbuka bagi mereka.

Baca juga: Kriteria Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, Semoga Kamu Salah Satunya!

Baca juga: 11 Kode Inti Terbaru Hasil PPPK 2024 Tahap II: L,R2,R3,TH,TMS,APS,DIS, A/B/C/D, Jangan Sampai Salah

Kriteria Optimalisasi PPPK 2024 Tahap 2

Adapun kriteria optimalisasi PPPK 2024 tahap 2 ini akan dipastikan mengisi formasi kosong agar terisi secara optimal.

Optimalisasi dilakukan berdasarkan prioritas dan latar belakang peserta yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut adalah kriteria pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK Tahap 2:

Baca juga: Sering Disebut Tenaga Keterikatan Tipis Negara, Ini 3 Keuntungan Honorer saat Jadi PPPK Paruh Waktu

  • Pelamar Prioritas, termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan formasi.
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di unit kerja yang sama maupun berbeda.
  • Pegawai yang telah bekerja aktif secara terus-menerus minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
  • Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, tetapi belum berhasil mengisi formasi, juga dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.

 

Nah Tribuners, itu dia informasi perihal mekanisme dan kriteria peserta yang masuk optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News