CPNS 2024

Sering Disebut Tenaga Keterikatan Tipis Negara, Ini 3 Keuntungan Honorer saat Jadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB Tetapkan 3 Keuntungan Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Benarkah Karir Terjamin Naik?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
PPPK PARUH WAKTU - MenPAN RB Tetapkan 3 Keuntungan Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Benarkah Karir Terjamin Naik? (tribunpriangan.com/jaenal abidin) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - MenPAN RB Tetapkan 3 Keuntungan Honorer yang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Benarkah Karir Terjamin Naik?

Tinggal sepekan kedepan Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II, akan menerima hasil akhir tes.

Sesuai penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman baru akan diumumkan pada tanggal 16-30 Juni 2025 mendatang.

Terbaru, Menteri PAN RB, Rini Widyantini, telah menerbitkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur ketentuan bagi PPPK paruh waktu.

Dimana, meskipun statusnya adalah pegawai paruh waktu, para honorer yang diangkat melalui skema PPPK ini akan menerima beberapa keistimewaan dari negara.

Selain itu, aturan mengenai PPPK paruh waktu tersebut, terinci tiga keuntungan signifikan yang akan didapatkan.

Lantas apa saja benefit yang resmi dan terjajamin dari negara bagi mereka yang memiliki keterikatan tipis tersebut?

Benefit Honorer Jika Diangkat PPPK Paruh Waktu

1. Mendapat Status Kepegawaian yang Resmi dan Jelas

PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai bagian dari ASN karena diberi Nomor Induk PPPK (NI PPPK) atau nomor identitas ASN.

Dengan adanya NI PPPK, menandakan bahwa honorer tersebut telah mendapatkan legalitas dan kepastian hukum atas posisi mereka.

“Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas PPPK/nomor identitas pegawai ASN,” bunyi diktum keenam.

2. Mendapat Upah dan Fasilitas

Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK paruh waktu juga akan menerima upah yang diberikan melalui dua skema.

“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah,” bunyi diktum kesembilan belas.

Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK paruh waktu juga akan menerima upah yang diberikan melalui dua skema.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved