Gaji ASN 2025

Benarkah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tak Jadi Cair Tanggal 1 Juni 2025? Begini Kata Taspen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PNS 2025 - Benarkah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tak Jadi Cair Tanggal 1 Juni 2025? Begini Kata Taspen. Ilustrasi Uang.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan penjelasan tentang Benarkah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tak Jadi Cair Tanggal 1 Juni 2025? Begini Kata Taspen.

Pembayaran Gaji Bulanan selalu menjadi momen yang dinantikan Tenaga PNS dan Pensiunan.

Termasuk pada pergantian bulan baru Juni 2025 ini.

Namun para abdi negara, sepertinya harus menunda senyum saat menanti pencairan upah bulanan mereka.

Pasalnya, pada penerapan bulan Juni 2025, penyaluran gaji harus ditunda karena penetapan tanggal yang tak sesuai dengan jam kerja.

Lantas mengapa demikian?

Baca juga: Penjelasan Taspen Soal Gaji Pensiunan PNS di Hari Minggu Bertepatan dengan 1 Juni 2025

Gaji PNS dan Pensiunan Juni Tak Ditransfer Tanggal 1

Pemerintah secara resmi menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai tahun 2025. 

Penyesuaian ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan)

Agar tidak terlewat, penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan data rekening tetap aktif dan valid.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Baca juga: Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Apakah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tetap Cair?

Sekedar informasi, bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan diberlakukan pada tahun 2025, dimana dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.

Adapun, sesuai jadwal yang beredar pada pencairan-pencairan sebelumnya yang dijadwalkan setiap awal bulan, yakni tanggal 1.

Namun, bagaimana dengan ketentuan pada bulan baru Juni 2025, yang diawali dengan Tanggal Merah dan tepat pada hari Libur Regional atau mingguan yakni Hari Minggu.

Akankah pencairan ditunda?

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji-13 PNS dan Pensiunan Juni 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.

Dengan penetapan, tanggal 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13.

Meski 1 Juni adalah hari Minggu dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (Tanggal Merah "Hari Lahir Pancasila"), Taspen telah memastikan dana tetap diproses dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Cair Besok 1 Juni 2025 Meski Hari Minggu? Ini Penjelasannya

  • Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Golongan I
Ia hingga Id: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II
IIa hingga IId: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III
IIIa hingga IIId: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV
IVa hingga IVe: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

  • Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Golongan I : Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
Golongan II : Rp1,74 juta – Rp3,42 juta
Golongan III : Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
Golongan IV : Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

  • Gaji ke-13 Khusus untuk Pensiunan

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025 dengan komponen yang mencakup:

  • Pensiun pokok (termasuk kenaikan)
  • Tunjangan keluarga dan beras
  • Tambahan penghasilan lainnya
  • Prosesnya otomatis dan tidak memerlukan pengajuan ulang, serta bebas potongan kecuali pajak. Janda atau duda pensiunan juga tetap berhak menerima.

Simulasi Total Pendapatan Pensiunan + Gaji ke-13 Juni 2025

Berikut perkiraan total yang diterima dalam satu bulan (Juni 2025):

Golongan I : Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
Golongan II : Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
Golongan III : Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
Golongan IV : Rp3,49 juta – Rp9,91 juta

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News