- Minggu/1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila (Tanggal Merah)
- Jumat/6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah (Tanggal Merah)
- Senin/9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah (Cuti Bersama)
- Jumat/27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (Tanggal Merah)
Dengan demikian berdasarkan daftar kalender Juni 2025, tanggal 2, 3, 4, dan 5 Juni 2025 tidak termasuk tanggal merah libur nasional maupun libur akhir pekan.
Hal yang sama juga tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 2, 3, 4, dan 5 Juni 2025 juga bukan termasuk dalam daftar cuti bersama.
Kendati mengikuti tanggal 1 dan 6 Juni 2025 yang merupakan libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila dan Peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 H, namun tanggal 2, 3, 4, dan 5 Juni 2025 bukan merupakan libur cuti bersama.
Ini artinya tanggal 2, 3, 4, dan 5 Juni 2025 bukan ditetapkan sebagai hari libur.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News