Gaji ke 13 PNS 2025

Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Dapat Gaji ke-13 Juni 2025? Ini Kata Sri Mulyani

Berikut Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Dapat Gaji ke-13 Juni 2025? Ini Kata Sri Mulyani

TribunGayo.com
GAJI KE-13 - Apakah Pensiunan PNS Janda Duda Dapat Gaji ke-13 Juni 2025? Ini Kata Sri Mulyani 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bukan hanya pencairan gaji ke-13 PNS saja yang akan cair di bulan Juni nanti, namun juga para pensiunan PNS pun juga akan segera menerimanya.

Penyaluran gaji ke-13 tersebut, bakal disalurkan oleh PT Taspen pada bulan Juni 2025.

Kabar gaji ke-13 ini, sebelumnya sudah pernah diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Sama seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025.

PT Taspen berkomitmen, mencairkan gaji pensiunan PNS tepat waktu. Penyaluran gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Namun yang jadi pertanyaannya adalah, apakah janda duda termasuk penerima Gaji ke-13 di tahun 2025?

Baca juga: Alhamdulillah! CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya

Baca juga: 7 Instansi Gaji Tertinggi di Formasi Seleksi CPNS 2025, Ada Gaji yang Capai Hingga 3 Digit

Janda dan Dida Termasuk Penerima Gaji ke-13 2025?

Nah Tribuners, tentu ada sebagain pensiunan yang masih bertanya-tanya perihal apakah janda duda termasuk penerima Gaji ke-13 di tahun 2025 di bulan Juni nanti.

Adapun aturan mengenai ketentuan pemberian Gaji ke 13 dimuat oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Aturan tersebut telah disahkan pada bulan Maret 2025 oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Cara Akses Aplikasi Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Pensiunan janda duda merupakan pensiunan yang memiliki pasangan PNS namun telah meninggal dunia.

Pemerintah menetapkan tetap memberikan kesejahteraan kepada pensiunan janda duda berupa gaji rutin bulanan.

Besaran gaji rutinan bulanan pensiunan janda duda dimuat ke dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Tutorial Cara Akses Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bulan Juni 2025

Selain pensiunan janda duda, Sri Mulyani juga tetapkan pensiunan TNI, Polri dan juga pensiunan penjabat berhak mendapatkan Gaji ke 13.

Sehingga tidak hanya Pensiunan janda duda dari seorang pasangan PNS saja yang mendapatkan Gaji ke 13, namun seluruh kategori ASN.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved