Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar berusia hingga 40 tahun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, di antaranya:
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen S3
- Peneliti
- Perekayasa
Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.
Baca juga: Berat Hati 8 Kategori Peserta Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2025, Jangan Sampai Kamu Salah Satunya!
Syarat Pelamar 40 Tahun pada Seleksi CPNS 2025
Meski belum diperjelas mengenai syarat tertentu dari pelamar usia 40 tahun, namun peserta masih bisa menelik syarat umum dari setiap persiapan seleksi yang berlaku pada tahun pendaftaran.
Peserta bisa berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya.
Dimana calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai instansi yang dilamar.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai standar instansi.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi yang ditentukan oleh instansi terkait.
Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Untuk Lulusan SMA/SMK dengan Gaji Tinggi, Berikut Daftar Formasinya