Paslon 03 Gugat Hasil PSU ke MK

Tanggapi Rencana Gugatan Paslon 03 Soal PSU Tasikmalaya ke MK, KPU Bilang Begini

Penulis: Jaenal Abidin
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN KPU - Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq seusai memberikan keterangan soal rencana gugatan salah satu Paslon pada PSU Tasikmalaya, Minggu (20/4/2025).

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN  TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tanggapi soal gugatan yang dilakukan Paslon 03 Ai-Iip pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya 2025.

Gugatan ini dilakukan karena adanya pelanggaran termasuk dugaan money politics pada saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya yang digelar pada Sabtu (20/4/2025).

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq, mengatakan terkait politik uang atau gugatan lainnya tetap harus divalidasi. 

"Nah cara validasinya itu salah satunya mungkin nanti di MK. Kalau hari ini kami belum ada laporan dari pihak Bawaslu," kata Ade ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Minggu (20/4/2025).

Bahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun belum menerima laporan dari Bawaslu, terkait adanya kejadian seperti politik uang dan lainnya. 

Ade menerangkan, terkait C hasil rekapitulasi suara yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), masyarakat sudah bisa menghitung. 

Ade menegaskan, KPU tetap mengacu kepada pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. 

Ia juga menyampaikan, sampai dengan hari ini KPU belum menemukan informasi adanya surat suara di TPS yang rusak atau cacat. 

"Itu bisa dikembalikan, diganti dengan surat cadangan, masyarakat sebenarnya bisa respon atau aktif ketika menemukan surat suara cacat atau sobek," ungkap Ade. 

Baca juga: Paslon 03 Kumpulkan Bukti-bukti Termasuk Dugaan Money Politics, Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK

Baca juga: BREAKING NEWS - Nilai PSU Tasikmalaya Barbar, Paslon 03 Ai-Iip Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Akan Gugat ke MK

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz bakal melakukan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi.

"Dengan pelaksanaan PSU kemarin, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, juga kami dengan menyikapi karut marutnya penyelenggaraan PSU kemarin, selain dalam proses, dalam kampanye, dan simpati masyarakat," ungkap Juru bicara Paslon 03 Ai-Iip, Aep Syaripudin kepada wartawan TribunPriangan.com, di kantor DPC PKB, Minggu (20/4/2025).

Aep Syaripudin menyampaikan soal gugatan ke MK terkait PSU Tasikmalaya.

"Yang pertama kami menyampaikan bahwa tim pasangan nomor 03 Ai Iip akan lakukan gugatan ke MK," jelas Aep.

Soal alasan gugatan, Aep menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU Tasikmalaya banyak pelanggaran.

"Saya kira kami menemukan dalam perjalanan PSU, menurut kami sangat barbar," ucapnya.

Dengan temuan berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya ingin melakukan gugatan ke MK dan bahannya telah disampaikan ke tim kuasa hukum.

"Bahan-bahannya saya kira kami sudah serahkan ke tim kuasa hukum kami. Adapun selain tim kuasa hukum lokal, kami juga berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ada di pusat," kata Aep.

Ketika ditanyai barang buktinya untuk gugatan menurut Aep semuanya sudah diberikan ke tim kuasa hukum sebagai langkah gugatan ke mahkamah konstitusi.

Namun saat ditanya apakah ada money politikc dalam bahan gugatannya, Aep tak menjelaskan secara rinci.

"Pasti bahwa kami sudah menyerahkan bukti-bukti kaitan dengan bahan dalam rangka gugatan ke MK, hal teknisnya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum kami," katanya.

Hingga saat ini, Paslon 03 belum mengakui kekalahan. 

"Saya kira dengan gugatan ke MK, kita belum bisa mengakui kekalahan tersebut," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan pencoblosan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4/2025).

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya melakukan pencoblosan pada pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4/2025).

Pasangan calon bupati nomor urut 01 yakni Iwan Saputra melakukan pencoblosan di Kecamatan Cikatomas, Desa Cogreg, Kampung Cikatomas tepatnya di TPS 10.

Sedangkan untuk pasangannya yakni Dede Muksit Aly memilih di Kecamatan Cineam, Desa Cineam, Kampung Sukagalih di TPS 06.

Untuk calon nomor 02 yakni Cecep Nurul Yakin memilih di Kampung Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah tepatnya di TPS 02, sementara calon wakil bupatinya Asep Sopari Al-Ayubi memilih di Kampung Kertamukti Desa Kertamukti, Kecamatan Ciawi di TPS 01.

Pasangan calon lain yakni nomor urut 03 Hj Ai Diantani bersama Ade Sugianto (Bupati red) memilih di Kampung Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna di TPS 07.

Untuk pasangannya calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz memberikan hak suaranya di Kampung Haurkuning, Desa Mandalaguna, Kecamatan Salopa di TPS 01.

Hasil PSU Tasikmalaya masih dalam proses penghitungan. Namun Paslon 02, Cecep-Asep sudah mengumumkan kemenangan mereka hasil hitung cepat atau quick count internal. 

Dari hitungan quick count internal itu, pasangan nomor urut 01 Iwan-Dede meraih 16,91 persen, kemudian Paslon 02 Cecep-Asep presentasi 53,91 persen, dan paslon 03 Ai-Iip itu ada di angka 29,18 persen. (*)