TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kini tengah mengambil langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.
Hal ini berkaitan dengan pengupayaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ahun anggaran 2024.
Ini merupakan langkah cepat, demi melancarkan strategi pemerintah dalam pemerataan tenaga kerja maupun lapangan kerja di rana kepemerintahan tanah air.
Teranyar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, kini tengah mengupayakan dan mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024.
Pasalnya, sampai hari ini banyak instansi di seluruh Indonesia masih dalam tahap pemberkasan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.
Baca juga: Kapan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II?, Ini Jadwal Tahapan Lengkap Kisi-kisi Soalnya
Adapun kabanya, peserta CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.
Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.
Dimana sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.
Misalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan menggelar pelantikan pada 24 April 2025.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melantik ribuan PPPK pada awal April.
Baca juga: Bertambah, Kini Ada 5 Daerah di Jawa Barat Lakukan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Namun, gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.
Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.
Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.
Disamping itu, Pada tahun 2025, struktur gaji PNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Serang Resmi Lantik dan Serahkan SK untuk 436 CPNS dan PPPK 2024
Gaji PPPK mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sedangkan gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian, hak pensiun, serta sistem pengangkatan.
Kisaran Gaji PPPK 2025 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca juga: CPNS 2024: BKN Umumkan Peserta Batal Lulus & Tak Jadi Dilantik Tahun Ini, Kamu Termasuk? Cek Disini!
Instansi yang tengah bersiap keluarkan SK para calon PNS
Mengutip statistika secara nasional dari total keseluruhan yakni 542 instansi yang melakukan pembukaan atau peerekrutan TA 2025, instansi yang telah menerbitkan NIP sebanyak 374 instansi, serta 32 instansi telah menerbitkan SK pengangkatan.
“Sementara dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap 1, 436 di antaranya sudah terbit NIP, dan 44 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan,” ungkap Zudan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian PANRB dan BKN atas percepatan pengangkatan ini.
Menurutnya, kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang, kebijakan fiskal, hingga mitigasi yang tepat.
Selain itu, Zudan pun juga mengatakan jika penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) terus berjalan meski dalam periode libur panjang Lebaran 2025.
Bahkan kini, tim dari BKn sudah berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024 lho Tribuners.
“Selama 9 hari libur, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024,” ungkap Zudan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News