Melansir laman PAN-RB, jika pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS paling lambat bulan Juni 2025.
Sedangkan, PPPK tahap I dan II berlangsung paling lambat Oktober 2025.
Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada.
Sebelum resmi diangkat menjadi CASN, CPNS dan PPPK menyelesaikan tahap penetapan Nomor Induk atau NIP.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News