THR 2025

Tak Semua Driver Gojek dapat BHR 2025, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Cair, Kamu Termasuk?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BHR OJOL 2025 - Tak Semua Driver Gojek dapat BHR 2025, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Cair. Ilustrasi Driver Gojek (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Istimewa)

Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp 7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp 5,36 juta per bulan. Dengan perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp 1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp 1,07 juta.

Namun, besaran THR ini dapat bervariasi tergantung pada tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir. Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung akan berdampak pada perhitungan THR yang diterima.

Jadwal Pencairan THR Ojol Gojek 2025

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, Bonus Hari Raya Keagamaan (THR) bagi pengemudi dan kurir daring harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah pada 24 Maret 2025.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi diharapkan mulai mencairkan THR sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Pengemudi dan kurir daring dapat memperkirakan penerimaan THR mereka pada rentang pertengahan hingga akhir Maret 2025, dengan batas akhir pembayaran pada 24 Maret 2025.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News