TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) saat ini sedang diatur Pemerintah. THR ASN ditetapkan paling cepat dicairkan 3 minggu sebelum lebaran.
Hal ini juga berlaku bagi para Pensiunan PNS yang dijanjiakan akan dicairkan THR bersamaan.
Disamping itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS memperoleh kenaikan penghasilan sebesar 12 persen. Maka dari itu, besaran THR 2025 pensiunan PNS akan menyesuaikan gaji pokok pensiunan PNS.
Kebijakan nasional ini diketahui akan menyisir sekitar 9,4 juta jiwa ASN tanah air, yang meliputi seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan.
Selain itu, dalam progresnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Baca juga: Jumlah Pencairan THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan
Adapun bagi pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.
Estimasi penyaluran THR sendiri, Kata Presiden, akan dibagikan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Lantas, THR pensiunan 2025 kapan cair?
Baca juga: Besaran THR 2025 yang Akan Didapatkan Para Pengemudi Ojek Online
Estimasi THR Pensiunan 2025
Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pencairan THR. Kendati begitu, saat ini Pemerintah belum menerbitkan PP terkait hal tersebut.
Salah satunya dapat mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan pada 31 Maret-1 April 2025.
Baca juga: Aturan dan Kriteria Ojol Kemitraan Grab Bisa dapat THR 2025
Akan tetapi, Kementerian Agama diperkirakan menggelar sidang isbat pada 29 Maret 2025 untuk menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 2025.
Jika dilakukan perhitungan mundur, maka 10 hari sebelum Idul FItri 1446 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2025. Sehingga THR pensiunan 2025 diperkirakan cair sekitar 21 Maret 2025.
Penerima THR Pensiunan PNS
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut kategori pensiunan PNS yang akan memperoleh THR:
- Pensiunan PNS
Pensiunan prajurit TNI, termasuk:
- Penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok prajurit TNI
Pensiunan anggota Polri, termasuk:
- Penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
Penerima pensiunan:
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
- Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Besaran Nominal THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan, Cek Dapat THR Berapa Tahun Ini?
Nominal THR Pensiunan 2025
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan komponen penghasilan masing-masing.
Komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan THR, seperti: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pada tahun sebelumnya, THR bagi pensiunan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan kinerja. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka THR pensiunan tahun 2025 juga akan mengacu pada skema serupa.
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Baca juga: Alhamdulillah! Ini Besaran THR 2025 yang Akan Para Pengemudi Ojol Dapatkan
Cara Cek Pencairan THR Pensiunan
Untuk mengecek pencairan THR, para pensiunan dapat mengakses informasi melalui:
- Website Resmi Taspen:
Pensiunan PNS yang menerima pembayaran melalui PT Taspen dapat mengecek informasi pencairan melalui laman resmi atau aplikasi Taspen.
- Bank Penyalur:
Penerima pensiun yang menggunakan bank sebagai tempat pencairan dapat mengecek saldo melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking.
- Gunakan Layanan Digital:
Pemerintah dan PT Taspen menyediakan layanan online yang bisa diakses untuk mengecek status pencairan THR.
- Kantor Cabang Taspen Terdekat:
Jika mengalami kendala, pensiunan dapat langsung mengunjungi kantor Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News