Jika dilakukan perhitungan mundur, maka 10 hari sebelum Idul FItri 1446 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2025. Sehingga THR pensiunan 2025 diperkirakan cair sekitar 21 Maret 2025.
Penerima THR Pensiunan PNS
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut kategori pensiunan PNS yang akan memperoleh THR:
- Pensiunan PNS
Pensiunan prajurit TNI, termasuk:
- Penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
- Penerima tunjangan pokok prajurit TNI
Pensiunan anggota Polri, termasuk:
- Penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
- Penerima tunjangan pokok anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
Penerima pensiunan:
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia