"Dengan mempertimbangkan keaktifan kerja (pemberian THR). Saat ini ada 250.000 pekerja kurir, pengemudi online yang aktif, dan 1 sampai 1,5 juta yang statusnya part time, yang tidak full time tapi part time," tutur dia.
Sementara itu, besaran pemberian THR untuk kurir dan ojek online akan dirundingkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan perusahaan terkait. Serta akan disampaikan melalui surat edaran.
"Untuk besaran pemberian hari raya ini kita serahkan nanti dirundingkan oleh menteri ketenagakerjaan oleh surat edaran. Mudah-mudahan lewat kebijakan ini pengemudi online dapat sejahtera," kata Prabowo.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News