Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara itu, untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.
Baca juga: Benarkah Penetapan SK CPNS 2024 Ditangguhkan hingga 2026 Karena Efek Efisiensi Anggaran?
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan pertimbangan teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News